Peraturan Perundang-Undangan

undang2


Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kehutanan di daerah;dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan, yang dipimpin oleh Kepala Badan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Kehutanan.

Dalam menjalankan tugasnya Badan Litbang Kehutanan selalu menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundangan terkait pada berbagai hierarki. Beberapa peraturan yang terkait langsung dan tidak langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Kehutanan disajikan dalam situs web ini.  

 

 

 

http://www.forda-mof.org
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan