Dientry oleh budi - 06 October, 2011 - 2540 klik
REPATRIASI KURA-KURA MONCONG BABI (Carettochelys insculpta) DARI HONGKONG

Dalam perdagangan, labi-labi merupakan salah satu jenis satwa yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Selain dipasarkan sebagai hewan peliharaan (pet), labi-labi juga dipasarkan untuk dikonsumsi dagingnya karena mengandung gizi yang tinggi dan disinyalir berkhasiat sebagai obat, bahan baku industri dan kosmetik. Samedi dan Iskandar (2000) mencatat perdagangan ilegal Carettochelys insculpta dari Merauke dan Timika, Papua, ke Makasar (Sulawesi), Jakarta dan Surabaya (Jawa) serta Denpasar (Bali), dan seterusnya diselundupkan melalui Singapura ke China, Jepang, Thailand dan bahkan sampai ke Eropa.

Pemanfaatan terhadap satwa dilindungi tidak diperbolehkan kecuali hasil penangkaran. Tingginya permintaan akan labi-labi atau kura-kura Moncong Babi telah menyebabkan tingginya perburuan dan perdagangan illegal yang berimplikasi pada penurunan populasi secara cepat di alam. Terhadap masalah perburuan dan perdagangan illegal kura – kura moncong babi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum, yang dilaksanakan baik secara Preemtif melalui penyuluhan, sosialisasi, dan kampanye; serta Preventif melalui pengawasan peredaran TSL di Bandara dan Pelabuhan Laut, kolaborasi dan koordinasi dengan pihak bandara, pelabuhan, POLRI, TNI (AURI) dan PT. Freeport. Upaya Represif melalui operasi-operasi juga dilakukan.

Jakarta, 5 Oktober 2011

Kepala Pusat,
U.b.
Kepala Sub Bidang pemberitaan
ttd
Diany Marganingsih
NIP. 19681227 199403 2 002