Dientry oleh Risda Hutagalung - 10 February, 2021 - 397 klik
Sampah Spesifik Diatur, Regulasi Pengelolaan Sampah Indonesia Lengkap

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020, maka regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah lengkap.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar pada Web Seminar (Webinar) Nasional terkait terbitnya PP no. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, pada Selasa, (9/2/2021).

"Kalau kita memaknai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka turunan dari Undang-undang tersebut sudah lengkap regulasinya dalam level peraturan pemerintah, ujarnya.

Novrizal melanjutkan jika dari induk UU 18/2008 tersebut, Pemerintah telah memiliki regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan turunan berikutnya yang baru saja disahkan Presiden Jokowi berupa PP tentang pengelolaan sampah spesifik, yaitu PP no. 27 Tahun 2020.

"Hal ini tentunya menjadi lengkap bahwa tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya, secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik," imbuhnya.

Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. 

Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Sampah Spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi. 

Kota metropolitan dan kota besar merupakan kota-kota yang berpotensi menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah spesifik rumah tangga yang mengandung B3 dalam jumlah yang cukup signifikan dilihat dari jumlah penduduk dan kegiatan yang beragam.

"Melalui Sosialisasi PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Masyarakat diharapkan dapat teredukasi terkait pengelolaan sampah spesifik, dan kemudian mau melakukan pemilahan sampah dari rumah, selanjutnya Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyiapkan infrastruktur untuk pengumpulan sampah spesifik mengandung B3 tersebut," tambah Novrizal.

Webinar ini dihadiri para Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) seluruh Indonesia, Kementerian teknis terkait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Asosiasi, Industri, produsen, pegiat lingkungan dan masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Webinar ini adalah untuk mensosialisasikan PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan sampah spesifik dan dapat mengurangi dampak negatif sampah spesifik terhadap manusia dan lingkungan. 
 
Webinar ini juga sebagai rangkaian acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2021 yang bertema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”. (*)

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5813/sampah-spesifik-diatur-regulasi-pengelolaan-sampah-indonesia-lengkap

 

Penulis : PPID