Dientry oleh priyo - 13 July, 2015 - 2967 klik
Sistem Forensik DNA Tracking: Upaya Menekan Perdagangan Kayu Ilegal dan Satwa Liar

BBPBPTH (Jogja, 14/07/2015)_Ternyata teknologi sistem forensik DNA (Deoxrybose Nucleic Acid) tracking tidak hanya berfungsi untuk melacak asal usul kayu, tetapi juga dapat diterapkan pada satwa liar. Balai Besar Penelitian Teknologi Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH) Yogyakarta, Salah satu unit kerja Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI, KLHK) telah mengawali dengan penelitian terhadap satwa banteng di Taman Nasional Baluran.

“Sampai saat ini, kami telah berhasil mengisolasi DNA dari berbagai sumber genetik seperti darah, jaringan dan feses. Selain itu, juga telah menganalisis keragaman genetik banteng di Taman Nasional Alas Purwo dan Taman Nasional Meru Betiri,” kata Dr. Mahfudz, Kepala BBPBPTH (Senin, 6/7/2015).

Lebih lanjut, Mahfudz menyatakan bahwa penggunaan teknologi DNA tracking  ini juga mendukung upaya konservasi satwa liar yang masuk dalam prioritas untuk dikonservasi. Selain itu, juga menekan perdagangan kayu ilegal dan satwa liar.

Disadari bahwa perdagangan kayu illegal dan satwa liar merupakan merupakan persoalan serius bagi negara-negara dengan biodiversitas yang tinggi, termasuk Indonesia. Perdagangan illegal ini tidak hanya  menimbulkan kerugian ekonomi saja, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sumberdaya genetik flora dan fauna di Indonesia.  Bahkan berdasarkan data dari berbagai sumber disebutkan bahwa Indonesia mengalami kerugian hampir Rp. 30 trilyun/tahun dari akitivitas perdagangan kayu ilegal.

Prinsip kerja DNA tracking yang diterapkan pada perdagangan satwa liar sama dengan pada perdagangan kayu illegal. Yaitu prinsip untuk mencari kecocokan flora/fauna dari induk asalnya. Dimana DNA adalah asam nukleotida, yang mengandung instruksi genetik yang menentukan perkembangan biologis dari seluruh bentuk kehidupan sel. DNA tiap mahluk hidup bersifat unik dan spesifik, sehingga dapat digunakan sebagai alat pembeda jenis, populasi ataupun individu dari jenis yang sama.

Untuk menekan perdagangan kayu illegal dapat dilakukan dengan cara: a). Menentukan identitas jenis kayu yang diperdagangkan (DNAbarcoding); b). Verifikasi sumber atau asal usul kayu, baik pada tingkat regional (phylogeography) atau pada tingkat wilayah HPH (log tracking); c). Melacak sumber log atau produk kayu (DNA fingerprinting).

Proses informasi genetik pada DNA barcoding dengan DNA log-tracking berbeda. Dimana DNA log-tracking dapat digunakan untuk mengendalikan perdagangan kayu yang ditebang di luar areal hutan yang legal. Sedangkan DNA barcoding bermanfaat untuk mengendalikan keabsahan jenis, terutama untuk jenis kayu yang diatur perdagangannya, misalnya jenis yang dilindungi oleh CITES. DNA barcodingmerupakan pendekatan genetik untuk membedakan jenis organisme flora/fauna yang berbeda.

Sebagai penanda identitas  atau legalitas asal usul kayu, teknologi ini tidak diragukan lagi. Dimana teknologi ini mempunyai beberapa keunggulan yaitu: a). Bersifat stabil dengan keragaman yang tinggi; b) DNA tidak dapat dimanipulasi baik saat penebangan maupun pengolahan kayu; c). Semua jaringan pada individu yang sama mempunyai susunan DNA yang sama dan diwariskan pada keturunannya; d). Setiap individu pohon mempunyai karakter yang unik; e). Populasi yang berbeda dapat dibedakan dari penanda spesifik.

Oleh karena itu, dalam usaha legalitas kayu teknologi DNA ini memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam dokumen SVLK  (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) bukan untuk mengantikan lacak balak dokumen. SVLK ini merupakan usaha pemerintah dalam menekan perdagangan kayu ilegal. Dengan cara memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi ketentuan peraturan dan perundangan. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Saat ini Laboratorium Genetika Molekuler, BBPBPTH Yogyakarta tengah melakukan penelitian DNA log-tracking untuk jenis merbau (Instsiabijuga) dan meranti (Shorea sp.). Disamping itu juga tengah dilakukan penelitian DNA barcodinguntuk hampir 50 jenis Dipterocarpaceae. Dengan teknologi ini, bila ada permintaan negara pengimpor kayu Indonesia akan adanya informasi genetik tentang asal usul kayu, akan dapat dipenuhi.

 

Penulis : Mahfud Mochtar