FLASH MESSAGE
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Read More
- FORDA Survey – Read More
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Read More
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Read More
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Read More
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Read More
Intellectual Property Rights
Hak Paten yang diperoleh BLI hingga 2019
No. |
Jenis Temuan |
HKI |
|
Nomor |
Tanggal |
||
A. |
Hak Paten |
|
|
1. |
Perekat Tanin untuk Produk Perkayuan |
ID P. 0028142 |
02 Mei 2011 |
2. |
Alat Pendinginan Asap dan Proses untuk Memproduksi Cuka Kayu dari Pembuatan Arang |
ID P. 0028528 |
13 Juni 2011 |
3. |
Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jarak Pagar dengan Proses Esterifikasi dan Transesterifikasi |
ID P. 0027952 |
05 April 2011 |
4. |
Alat Ukur Diameter Pohon |
ID S0001084 |
26 Mei 2011 |
5. |
Produksi Gaharu Buatan |
ID P0031630 |
31 Agustus 2012 |
6. |
Pembuatan Biodiesel dari Minyak Kesambi dengan Proses Esterifikasi/ Transesterifikasi |
ID P 00201100829 |
14 Januari 2015 |
7. |
Perekat Lignin untuk Kayu Pertukangan |
ID P000043809 |
23 Januari 2016 |
8. |
Pompa Penyemprot Gendong Untuk Memadamkan Kebakaran di Lahan |
ID S000001442 |
18 Januari 2016 |
9. |
Alat Pemadam Kebakaran di Bagian Dalam Lahan Gambut |
ID S000001443 |
18 Januari 2016 |
10. |
Pembuatan Biodiesel dari Minyak Kepuh dengan Proses Transesterifikasi |
ID P 000044444 |
30 Januari 2017 |
11. |
Rekayasa Kereta Gantung Kabel Layang Serbaguna |
ID P 000051588 |
7 April 2018 |
12. |
Proses Pembuatan Karbon Sphere |
ID P 000051835 |
7 Oktober 2018 |
13. |
Komposisi Bahan untuk Meningkatkan Kekuatan dan Keawetan Kayu yang Mengandung Ekstrak Kayu dan Resin |
ID P 000053597 |
21 September 2018 |
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Pengantar HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau akronim HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
Sistem HKI merupakan hak privat (privat rights). Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dsbnya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreatifitas)nya, dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi.
World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah Badan Khusus PBB yang menangani HKI dunia, dan Indonesia adalah salah satu anggotanya dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Ditjen HKI Kemenhumham. 2010.
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Progress HKI Badan Litbang Kehutanan s/d 2014
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Paten Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jarak Pagar
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Paten Perekat Tanin untuk Produk Perkayuan
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Paten Alat Pendinginan Asap dan Proses Produksi Cuka Kayu
Posted by admin - 2023-06-10 05:16:00
Paten Alat Ukur Diameter Pohon
Posted by - 2023-06-10 05:16:00
Paten Metode Pengolahan Kayu sawit
Posted by radit - 2023-06-10 05:16:00
Paten Produksi Gaharu Buatan
Posted by lusi - 2023-06-10 05:16:00