Dientry oleh Tuti - 04 February, 2016 - 2852 klik
Dukung Program Restorasi Gambut dengan Riset

BPK Palembang (Palembang, 05/02/2015)_Ir. Choirul Akhmad, ME menegaskan bahwa Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Palembang, salah satu unit kerja Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendukung Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan riset yang telah dan akan dilaksanakan oleh BPK Palembang.

“BRG akan menjadi lembaga yang mampu meningkatkan akselerasi restorasi gambut dan perbaikan dalam pengelolaan lahan gambut. Untuk mencapai hal itu, BRG tidak bekerja dari nol. Hasil-hasil riset BPK Palembang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam kegiatan restorasi gambut,”kata Choirul, saat ditemui dikantornya, Palembang, Kamis (04/02).

Tentunya komitmen BPK Palembang ini tidak main-main. Hal ini dilandasi oleh beberapa capaian hasil risetnya, terutama pada lahan rawa.

“Riset silvikultur lahan rawa telah kami lakukan sejak belasan tahun lalu. Kami sangat optimis bahwa dalam aspek silvikultur, kami telah siap mendukung restorasi gambut atau program BRG,”kata Ir. Bastoni, Peneliti BPK Palembang dengan kepakaran lahan basah.

Bastoni menambahkan bahwa BPK Palembang telah memiliki beberapa demonstrasi plot pennaman dan budidaya tanaman khas rawa gambut yang dapat dijadikan sebagai referensi untuk restorasi lahan gambut.

“Saya yakin hasil-hasil litbang tersebut akan sangat berguna untuk menjadi solusi alternatif bagi pola budidaya tanaman eksotik yang saat ini banyak dikembangkan pada lahan gambut,”tegas Bastoni.

Namun demikian, Dr. Mamat Rahmat, Peneliti BPK Palembang mengingatkan bahwa untuk restorasi gambut tidak cukup hanya fokus pada kegiatan menanam, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan prakondisi yang perlu diperhatikan dalam restorasi gambut, yaitu: 1). Pemetaan dan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat disekitar kawasan rawa gambut yang telah terbakar; 2). Pemetaan dan resolusi konflik lahan gambut; serta 3). Memberdayakan KPH sebagai pemangku kawasan pada tingkat tapak.

Terkait hal tersebut, maka BPK Palembang akan mengkaji aspek sosial ekonomi restorasi gambut di Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan tersebut sebetulnya merupakan kelanjutan aspek teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kegiatan penelitian restorasi yang akan dilaksanakan pada tahun ini fokus pada peletakan dasar kegiatan restorasi lahan basah,”kata Dr. Nur Arifatul Ulya, Ketua Tim Peneliti Restorasi BPK Palembang.

Menurut Nur Arifatul, kegiatan yang akan dilaksanakan terkait hal tersebut tersebut antara lain: identifikasi bentuk-bentuk penggunaan lahan, aturan, kelembagaan dan para pihak yang terkait dengan pengelolaan restorasi hutan lahan basah.

BRG merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden RI sebagai tindak lanjut dari pidatonya di Paris (senin, 31/11/2015) yang menegaskan bahwa pemerintahnya akan serius menangani masalah kebakaran hutan di Indonesia yang telah memberikan dampak negatif terutama memicu asap tebal di Malasyia, Singapura, Filipina dan Thailand.

Disadari bahwa Kebakaran hutan merupakan bencana yang sering melanda hutan di Indonesia. Berdasrkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Ditjen P2KL, pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan telah menghanguskan 641.964 Ha lahan di Sumsel dan hampir separuhnya (293.239 Ha) terdiri dari lahan gambut.

Untuk memberi payung hukum bagi BRG maka Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2016 pada tanggal 6 Januari 2016.

“Badan ini sebagaian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran,”kata Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya, Rabu (31/01). ***Tim Palembang

 

Sumber artikel lain:

Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut

Penulis : Tim BPK Palembang