Dientry oleh lusi - 14 February, 2016 - 2764 klik
PPID Kementerian LHK Dan Forest Watch Indonesia Membuka Transparansi Pengelolaan Hutan

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian LHK menyerahkan dokumen Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman (RKT-HT), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) industri pengolahan kayu diatas 6.000 m3 pertahun 283 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Alam (RKU-HA) 222 dokumen, dan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman (RKU-HT) serta Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang didokumentasikan sebagai momentum aktualisasi keterbukaan informasi publik atau transparansi pengelolaan hutan, Penyerahan secara simbolik dilakukan oleh Setditjen PHPL Sakti Hadengganan selaku PPID Pelaksana KemenLHK  kepada kepada Wakil Direktur FWI Sulthon Satya Nanggara, disaksikan oleh Kepala Biro Humas KemenLHK Novrizal selaku PPID Utama KemenLHK, Senin (15/2) di Ruang Rapat Ditjen PHPL lantai 6 Blok I Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Sebelumnya PPID KLHK telah menyerahkan seluruh dokumen Ijin Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan pada Hutan Tanaman, seluruh Ijin Industri Pengolahan Kayu Hulu diatas 6.000 m3 pertahun, serta seluruh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada FWI. Penyerahan dokumen-dokumen yang dimohon FWI tersebut merupakan aktualisasi dari pelaksanaan transparansi keterbukaan informasi publik di lingkungan KLHK khususnya dalam pengelolaan hutan. Dengan transparansi atau keterbukaan informasi publik ini diharapkan pengetahuan, perhatian, dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan pengelolaan hutan akan semakin meningkat. 

 
Transparansi keterbukaan informasi publik ini sebagai pelaksanaan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta beberapa peraturan pelaksanaannya. Keterbukaan Informasi Publik dalam pengelolaan hutan ini dirintis oleh PPID KLHK bersama stakeholder terkait (APHI, Apkindo, Asmindo, AKPI) dengan Forest Watch Indonesia dimulai sejak tahun 2014. Diskusi-diskusi yang dilakukan antara FWI dengan KLHK sudah dilakukan sejak Oktober 2014 dan dilanjutkan diskusi di Komisi Informasi Pusat sejak Januari sampai Mei 2015. Diskusi tersebut dilanjutkan di PTUN Jakarta sejak Juni hingga Agustus 2015. Hasilnya adalah Ijin Usaha pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman; SK Hutan Alam dan Hutan Tanaman, RPBBI diatas 6.000 m3 pertahun; Ijin Usaha Pengolahan Kayu diatas 6000 m3 pertahun, IPK, dan IPKH bersifat terbuka. Sedangkan untuk RKU pada hutan alam bersifat terbuka kecuali bagian yang memuat informasi sistem silvikultur, penggunaan dan penjualan, dan analisis informasi; RKU pada hutan tanaman bersifat terbuka kecuali BAB IV bagian silvikultur, aspek prasyarat, kelestarian fungsi produksi, Bab IV bagian Perhitungan Biaya Pembangunan Hutan Tanaman pada IUPHHK-HT bersifat tertutup.
 
Beberapa situs terkait transparansi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK yang dapat diakses masyarakat antara lain 
1. Situs utama Kementerian LHK (http://www.menlhk.go.id)
2. Informasi Kebakaran hutan /sebaran hotspot (http://sipongi.menlhk.go.id/ home/main)
3. Data Spasial Kehutanan (http://webgis.dephut.go.id/)
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) (http://ppid.dephut.go.id/)
5. Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) (http://silk.dephut.go.id/)
6. Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) (http://ppkh.dephut.go.id /index.php/panel/login)
7. Pelayanan Pengadaan secara Elektronik (www.lpse.dephut.go.id)
8. Biro Kepegawaian Kementerian LHK (www.ropeg.dephut.go.id/)
9. Media Informasi KPH (http://kph.dephut.go.id/)
10. Pelayanan Informasi Perijinan (www.lpp.dephut.go.id)
11. Badan Litbang Kehutanan (www.forda-mof.org), (www.litbang.dephut.go.id) 
12. Informasi Kualitas Udara (http://kualitasudara.menlhk.go.id/)
13. Pengarusutamaan Gender (http://pug.dephut.go.id/)
Dalam pengembangan dan penyempurnaan transparansi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KLHK bersama stakeholder terkait baik asosiasi maupun LSM, PPID KLHK akan melakukan:
1. Penyempurnaan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.7/2011, dan Peraturan Menteri LH No. 6/2011 termasuk peraturan pelaksanaannya.
2. Pembinaan PPID UPT seluruh Indonesia dengan surat edaran dan pembentukan PPID UPT beserta web-nya.
3. Uji Konsekuensi data dan informasinya yang akan dikecualikan untuk dirumuskan dasar pengecualiannya berdasarkan UU No. 14/2008 yang berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat atau undang-undang lain yang melindungi.
4. Perbaikan internal dengan penyempurnaan pengelolaan web :
 
a. Penyempurnaan web di PPID pelaksana yang terhubung dengan PPID Utama. Ditempatkan 1 unit komputer untuk masing-masing PPID Pelaksana.
b. Informasi yang wajib tersedia yang wajib diumumkan
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan diumumkan secara berkala.