Dientry oleh lusi - 08 February, 2016 - 1814 klik
Tujuh Orangutan Hasil Repatriasi Segera Direhabilitasi Ke Sumatera Dan Kalimantan

Biro Humas KemenLHK. Jakarta : Tujuh orangutan yaitu dua orangutan yang direpatriasi dari Kuwait, empat yang dikembalikan dari Thailand, serta satu orangutan yang berhasil disita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, akhirnya diberangkatkan ke pulau-pulau asal mereka, Sumatera dan Kalimantan, Selasa (9/2) diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketujuh orangutan yang akan direhabilitasi ke Pulau Sumatera dan Kalimantan ini merupakan bagian dari total 17 orangutan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal sejak tahun 2015, yaitu 2 orangutan hasil repatriasi dari Kuwait, 1 orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 14 orangutan hasil repatriasi yang pada tanggal 13 November 2015 yang lalu mendarat di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta dari Thailand.
 
Pemilihan orangutan untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya siap dilepasliarkan didasarkan pada kesepakatan tim ahli yang dibentuk oleh Kementerian LHK yang melandaskan pada tes DNA, usia, perilaku serta hasil pemeriksaan kesehatan. Hanya orangutan-orangutan yang masih menunjukkan harapan untuk menjalani proses rehabilitasi yang kemudian akan dilepasliarkan. Orangutan-orangutan ini akan direhabilitasi di pusat-pusat reintroduksi orangutan yang ada di Sumatera dan Kalimantan. 
 
Berdasarkan atas tes DNA, satu orangutan yang direpatriasi dari Kuwait, betina bernama Puspa, dinyatakan adalah orangutan Sumatera (Pongo abelii), sementara hasil tes DNA keenam orangutan lainnya menunjukkan mereka berasal dari Kalimantan Tengah (Pongo pygmaeus wurmbii).
 
Orangutan bernama Puspa akan diserahterimakan kepada Program Konservasi Orangutan Sumatera Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) yang berpusat di dekat Medan, Sumatera Utara. Sementara enam Orangutan lainnya yang diantaranya bernama Moza, Junior, serta dua pasang Orangutan ibu dan anak yang dikembalikan dari Thailand akan dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah.
 
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc mengatakan, “Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk mencegah, mengantisipasi, dan menyelidiki perdagangan satwa liar. Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mendata jumlah orangutan yang diselundupkan secara illegal ke luar negeri dengan harapan bisa dikembalikan ke Indonesia segera. Kebijakan Pemerintah Indonesia adalah mengembalikan semua orangutan kembali ke habitat alaminya di hutan jika memungkinkan. Pemulangan Puspa ke Sumatera dan 6 orangutan yang direpatriasi dari Thailand dan Kuwait ke Kalimantan merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk melindungi satwa langka dan memberikan kehidupan sejatinya di Hutan Habitat alaminya. Pemulangan orangutan Puspa ke Sumatera dan 6 orangutan ke Kalimantan merupakan kerjasama yang baik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Forum Orangutan Indonesia (FORINA), Taman Safari Indonesia (TSI), Yayasan BOSF, SOCP, dan Sriwijaya Air, untuk itu kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Ini merupakan bukti kepedulian dari semua pihak terkait upaya konservasi orangutan dan habitatnya.”
 
Orangutan merupakan satwa terancam punah prioritas yang menjadi target Kementerian LHK untuk ditingkatkan populasinya sebesar 10 % selama 5 tahun. Orangutan diketahui adalah spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia. Orangutan terbagi dalam dua jenis (spesies) yang berbeda, Pongo pygmaeus di Kalimantan dan Pongo abelii di Sumatera. Saat ini diperkirakan hanya sekitar 6.600 orangutan yang tersisa di Sumatera dan sekitar 54.500 di Kalimantan. Oleh karenanya Orangutan Sumatera terdaftar sebagai Critically Endangered (sangat terancam punah) dan terdaftar sebagai salah satu dari 25 jenis primata yang paling terancam punah 2014-2016 (Worlds Top 25 Most Endangered Primates) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Sementara itu orangutan Kalimantan oleh IUCN dikategorikan sebagai Endangered (terancam punah) di dalam daftar merah spesies terancam (red List of threatened species). 
 
Kondisi terancam punah satwa orangutan olah IUCN ini karena banyaknya ancaman-ancaman terhadap keberadaanya yaitu: kehilangan habitat, terutama karena konversi untuk perkebunan dan pertanian, fragmentasi habitat, dan pembunuhan serta penangkapan orangutan yang kemudian dijadikan satwa peliharaan dan perdagangan. Untuk itu Kementerian LHK mengajak semua pihak untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya konservasi satwa ini dan memberantas perdagangan ilegalnya.