Dientry oleh lusi - 10 February, 2016 - 2050 klik
Masyarakat Adat dan Konservasi Sumber Daya Hutan

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Perjuangan dalam kerangka pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal semakin menemukan harapan. “Secara substansi isu masyarakat adat sudah sangat maju saat ini, baik secara struktur maupun politik”, hal dikemukaan Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutan Diskusi Multipihak “Mencari Inovasi Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” , Kamis (11/2) di Jakarta.
 
Mengakomodasi keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu inovasi pengelolaan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan kearifan lokal dalam pemenuhan hidupnya, masyarakat adat dan masyarakat lokal terbukti menjadi sangat bersahabat dengan alam sekitar, bahkan berperan sebagai penjaga kelestarian lingkungan.
 
Dalam kesempatan tersebut Menteri LHK, Siti Nurbaya juga menjelaskan tentang standing point Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK terhadap masyarakat hukum adat : 
1. Pemerintah akan melayani masyarakat adat sebagai warga negara, bukan sebagai pelanggan, karena ada values di dalamnya.
2. Memposisikan rakyat atau masyarakat adat secara bernilai dengan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan (kebersamaan dalam kepemimpinan dan kolaboratif). 
 
Selanjutnya Menteri LHK, Siti Nurbaya juga memaparkan hal-hal yang sedang berproses di dalam Kementerian LHK yang menjadi Hints (pedoman) kerja bagi jajaran birokrasi Kementerian LHK, yaitu:
1. Kebijakan alokasi sumberdaya (lahan) hutan, pendekatan kebijakan alokatif dalam keseimbangan dan daya dukung ekosistem, keberpihakan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam format tata kelola hutan (forest governance),
2. Persoalan pokok perubahan iklim, aktualisasi lapangan, faktor kesulitan mitigasi dan upaya main-streaming pengendalian perubahan iklim, arah low carbon economy,
3. Konservasi dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan dengan nilai tambah ekonomi,
4. Produksi hutan dan kontribusi pembangunan sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat,
5. Agenda aktualisasi pencapaian kualiatas lingkungan dalam perspektif dan sosial, Indonesia sehat lingkungan 2020.
 
Melihat standing point Pemerintah dan Hints (pedoman) kerja bagi jajaran birokrasi Kementerian LHK maka keberadaan masyarakat adat dalam konteks konservasi sumber daya hutan menjadi salah satu entitas yang penting dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. 
 
Pada kesempatan itu kelompok-kelompok yang tergabung dalam Working Group ICCAs di Indonesia yang diwakili oleh aktivis pembela masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Abdon Nababan menyerahkan buku berjudul “Jalan panjang Masyarakat untuk Konservasi dan Ruang Hidup” kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya. Buku yang berisi 15 cerita konservasi masyarakat adat di Indonesia diharapkan dapat menjadi referensi yang menggambarkan efektifitas dan keberhasilan masyarakat adat dalam tata kelola kawasan konservasi.
 
Setelah memberi sambutan pada acara Diskusi Multipihak “Mencari Inovasi Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” Menteri LHK, Siti Nurbaya juga berkesempatan membuka Rapat Kerja Perencanaan Strategis Dewan Kehutanan Nasional (DKN) 2016. Dalam sambutannya Menteri LHK meminta agar peran DKN harus diaktualisasikan secara nyata. Untuk menunjang aktualisasi tersebut Menteri LHK akan memperkuat posisi DKN dalam struktur pengelolaan Kehutanan Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK sebagai penjabaran dari keberadaan DKN yang diatur di dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
Lebih lanjut, Menteri LHK, Siti Nurbaya menginginkan DKN menjadi semacam Dewan Pertimbangan Kementerian LHK dalam setiap pengambilan kebijakan-kebijakan terkait kehutanan. 
Rapat Kerja Perencanaan Strategis Dewan Kehutanan Nasional (DKN) 2016 ini juga digelar dalam rangka menjelang pelaksanaan Kongres Kehutanan Indonesia ke 6 yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.