Dientry oleh lusi - 08 February, 2016 - 2862 klik
Menuju Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional yaitu tanggal 21 Februari, Kementerian LHK akan melakukan ujicoba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Ujicoba ini akan mulai diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Ada 22 kota yang siap menerapkan kebijakan tersebut, yaitu: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua.
 
"Program kebijakan kantong plastik berbayar bisa menjadi langkah kongkret pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah kantong plastik," kata Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, Tuti Hendrawati Mintarsih dalam dialog 'Selamatkan Bumi dari Plastik' , Selasa (9/2)di ruang Sonokeling, Kementerian LHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Tuti juga menambahkan bahwa berdasarkan survey yang dibuat oleh Kementerian LHK didapatkan persepsi publik tentang penerapan kebijakan kantong plastik berbayar yang disetujui oleh mayoritas (87,2%) responden yang sejak tanggal 5 Februari 2016 hingga hari ini sudah diikuti oleh 7.974 orang responden.
 
Oleh karena itu pengurangan timbulan sampah plastik dengan kebijakan kantong plastik berbayar optimis dapat diterapkan serta disetujui oleh masyarakat. Hal ini juga sebagai salah satu jawaban atas instruksi Presiden Jokowi agar penanganan sampah nasional harus segera dituntaskan. 
 
Fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, yaitu bahwa Indonesia adalah peringkat kedua di dunia penghasil sampah plastik ke Laut setelah Tiongkok. Selain itu juga sampah plastik hasil dari 100 toko/gerai anggota APRINDO selama 1 tahun akan menghasilkan 10,95 juta lembar sampah kantong plastik yang berarti sama dengan luasan 65,7 Ha kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepakbola. 
 
Kebijakan pengenaan Kantong Plastik Berbayar ini juga sejalan dengan amanat UU No.18 Tahun 2008 terutama pada pasal 19 dan 20. Kebijakan kantong plastik berbayar juga dimaksudkan untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik. Selain itu jika dikelola dengan baik maka sampah dapat menjadi barang berharga, karena sampah dapat diubah menjadi hal-hal yang berguna bagi kehidupan seperti: energi, listrik, pupuk kimia, serta manfaat ekonomi lainnya.
 
Penanggung jawab Berita:
1. Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Tuti Hendrawati Mintarsih, Telp. (021)85905637
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal, HP.0818432387