Dientry oleh priyo - 11 March, 2016 - 2154 klik
Implementasi Sistem Verifikasi Kayu Indonesia

BBPBPTH (Yogyakarta, 11/03/2016)_Terkait implementasi keunggulan teknologi identifikasi DNA untuk mengatasi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH), bekerjasama dengan Universitas Adelaide Australia dan didukung oleh ITTO menyelenggarakan Workshop Internasional “Implementasi Sistem Verifikasi Kayu Indonesia” pada hari Kamis-Jumat (10-11/03).

“Sejak 2009, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan terkait dengan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu Indonesia atau SVLK. Mengapa harus ada kebijakan demikian? Kebijakan SVLK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, yang dimanifestasikan dalam bentuk pengelolaan hutan lestari dan memenuhi kebutuhan pasar internasional akan jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikat terutama dari Uni Eropa, USA, Jepang dan Australia,” papar Ir. Djohan Utama Perbatasari, M.Sc. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat mewakili Kepala Badan Litbang dan Inovasi membuka acara tersebut.

Lebih lanjut Djohan mengatakan bahwa kebijakan dalam memerangi pembalakan liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan sebagai kebijakan prioritas, walaupun demikian lemahnya penegakan hukum dan kompleksnya masalah yang dihadapi, pembalakan liar masih terjadi dan menyebabkan kerusakan yang cukup besar dan hilangnya sumber daya alam hayati.

Pembalakan liar merupakan salah satu permasalahan di negara berkembang termasuk Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan lain yang dihadapi adalah perdagangan kayu ilegal, terutama jenis-jenis langka. Hal ini sangat menguntungkan bagi para pelakunya tetapi menyebabkan kerusakan dan hilangnya biodiversitas hutan kita.

Sistem lacak balak untuk jenis dipterocarpa yang disiapkan oleh BBPBPTH, bekerjasama dengan Universitas Adelaide Australia dan ITTO merupakan langkah awal untuk mendukung implementasi kebijakan kementerian dalam hal penggunaan teknologi tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Dr. Ir. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc sebagai keynote speaker menyampaikan paparan tentang Dampak SVLK pada Perdagangan.

Dalam paparanya disampaikan bahwa SVLK merupakan sistem dengan desain yang handal, seperti yang ditunjukkan oleh seluruh mekanisme sertifikasi serta penerbitan dokumen hukum untuk produk. Salah satu alasannya adalah, ada penilai independen atau lembaga sertifikasi, yang akan mengesahkan sertifikasi perusahaan. Sertifikasi ini harus dinilai oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) menggunakan ISO/IEC 17021

Pada akhir paparannya, Putera mengajak kepada para peserta yang hadir untuk bersama-sama melestarikan hutan hujan tropis, mendukung pelaksanaan SVLK dan tidak pernah lagi membeli produk kayu ilegal.

Pembicara lain yang hadir antara lain Dr. Agus Sarsito (Multi-Stakeholders Forestry Program 3), Bapak Robianto Koestomo (APKINDO), Prof. Andrew Lowe (Universitas Adelaide) dan Dr. Darren Thomas (Double Helix Tracking Technologies Pte. Ltd.).

Metode ilmiah untuk mengidentifikasi kayu, misalnya melalui penggunaan analisis DNA, dapat digunakan untuk memverifikasi sumber dan status hukum kayu di Indonesia dan dengan demikian memiliki potensi untuk mendukung upaya kepatuhan dan penegakan hukum, serta meningkatkan akses ke pasar internasional . Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam komunitas pemangku kepentingan akan kekuatan aplikasi teknologi identifikasi DNA dan meningkatkan kapasitas penggunakan teknologi ini di Indonesia. Kemudian untuk meningkatkan pemahaman dari perbedaan perspektif dan persyaratan dari berbagai kelompok pemangku kepentingan dan bagaimana kebutuhan ini dapat membentuk pengembangan berkelanjutan teknologi identifikasi DNA. Selain itu untuk mencari peluang berkolaborasi dan kerjasama antara para pemangku kepentingan sehubungan dengan penggunaan teknologi identifikasi DNA. Serta untuk bertukar pandangan dan pengalaman dari pelaksanaan sistem sertifikasi kayu Indonesia di antara regulator dan pengguna .

Pada hari kedua, tampil beberapa nara sumber antara lain Dr. Untung Iskandar (PT. Belayan River Timber & PT. Narkata Rimba), Bapak Henk Goh (PT. Haswin Hijau Perkasa), Bapak Laksana Pelawi (Simmons Lumber Australia), Mr. Gavin Rostron (Wood United Pte. Ltd.) Mr. Kevin Hill (Venturer Pte. Ltd.) dan Mr. Maxwell Horowitz-Burdick (Double Helix Tracking Technology Pte. Ltd).

Pada hari itu juga dilaksanakan beberapa kegiatan lain, yaitu penanaman dan penandatanganan MoU. Penanaman dilaksanakan oleh Kepala BLI (diwakili oleh Kapuslitbang Hutan), Dirjen PHPL, Kepala BBPBPTH, Prof. Andrew Lowe, General Manager Hotel Alana dan beberapa pejabat lainnya di taman Hotel Alana. Jumlah pohon yang ditanam sebanyak 30 batang, yang terdiri dari tanaman langka antara lain sawo kecik, sawo bludru, timoho, pronojiwo, nogosari, jambu dersono mawar gayam dan kepel.

Kemudian untuk penandatanganan MoU ada tiga kerjasama yang disepakati, yaitu antara PT. Plasma Nutfah marind Papua dengan BBPBPTH tentang Pendampingan dan Bimbingan Teknis dalam rangka Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman di PT. Plasma Nutfah Marind Papua. Kedua, antara BBPBPTH dengan PT. Bina Silva Nusa, tentang Bimbingan Teknis dalam rangka Pembangunan Kebun Benih Jenis Acacia mangium dan Pemilihan Jenis Alternatif untuk Lahan Gambut dan Identifikasi Hama Penyakit di Pertanaman A.mangium. Serta yang ketiga antara BBPBPTH dengan KPHP Lamandau tentang Pembuatan Demplot Jenis Jabon Merah di KPHP Lamandau.

Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 90 orang peserta. Workshop ini didesain untuk menyatukan para pemangku kepentingan dari pemerintah, industri, lembaga sertifikasi dan lembaga-lembaga penelitian untuk mendiskusikan tantangan dan peluang tentang teknologi baru untuk verifikasi kayu***MNA

Penulis : Muhammad Nurdin Asfandi