Dientry oleh priyo - 01 July, 2015 - 5195 klik
SVLK : Menjamin Legalitas Kayu dan Meningkatkan Daya Saing Ekspor Produk Indonesia

FORDA (Bogor, 01/07/2015)_Dengan adanya SVLK (Sistim Verifikasi Legalitas Kayu) apabila dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku maka akan dapat menjamin legalitas produk kayu di Indonesia sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor produk indonesia. Demikian disampaikan  Dr. Magdalena Gultom, Andri Setiadi Kurniawan, SE, dan Ir. Rachman Effendi, M.Sc, peneliti Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan (Puspijak) dalam policy brief volume 7 yang berjudul Sistem Verifikasi Legalitas Kayu vs Lacey Act : Peluang dan Tantangan.

Menurut Magdalena dkk, bahwa dengan adanya sertifikasi SVLK, Indonesia bisa mengekspor kayu tidak hanya di Eropa tetapi juga bisa ke Amerika. Karena SVLK juga telah memenuhi kriteria yang diminta dalam Lacey Act (sertifikasi kayu untuk perdagangan di negara Amerika).

“Pemerintah Indonesia diharapkan lebih meningkatkan usahanya untuk mempromosikan SVLK di Amerika Serikat dan negara lainnya. Selain itu, Pemerintah juga harus lebih meningkatkan kredibilitas pelaksanaan SVLK, melalui penyempurnaan akuntabilitas, transparasi dan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan biaya sertifikasi SVLK yang ditanggung pengusaha dapat tertututp melalui peningkatan perdagangan kayu di luar negeri,” katanya.

Pada kesempatan yang lain, Dr. Ir. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa SVLK merupakan sistem yang berevolusi sehingga diperlukan penyempurnaan sebagai kerangka legal bersifat wajib dan bisa diterapkan di lapangan. Karena saat ini SVLK secara resmi telah diterima di pasar Uni Eropa dan Australia.

“Saat ini, SVLK diperjuangkan untuk diterima di pasar kayu utama dunia, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Korea Selatan, “kata Putera (Kompas, jumat, 26 Juni 2015). Dimana sepanjang periode 1 Januari 2013 hingga 25 Juni 2015, telah berhasil menerbitkan 2660.000 dokumen V-legal ekspor produk industri kehutanan ke 194 negara tujuan.

Lebih lanjut, Putera menambahkan bahwa dengan diberlakukan SVLK ini, ekspor kayu di Indonesia meningkat. Sebelum SVLK berlaku atau pada tahun 2012, nilai ekspor mencapai 5,17 miliar dollar AS. Setelah diberlakukan SVLK atau pada tahun 2013, meningkat 11% menjadi 5,74 milliar dollar AS. Dan pada tahun 2014, makin meningkat menjadi 5,96 milliar dollar AS.

Terkait dengan adanya isu pernghapusan SVLK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengkhawatirkan apabila kebijakan SVLK dihapus akan memberikan resiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya sedang berusaha untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuat prosedur SVLK yang mudah

“Kalau kita katakan SVLK itu dihapuskan, maka itu akan jadi risiko balik yang cukup tinggi. Oleh karena itu  saya dan Mendag sudah bertemu. Kita akan  bicarakan untuk mempermudah mencapai sasaran tersebut. Misalnya dengan trading house kayu dimana simpul atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal, sehingga para industri kecil kita sudah terjamin legalitas kayunya,”kata Siti (Jumat, 17/4/2015).

Sependapat dengan Menteri LHK, Mardi Minangsari, anggota jaringan Independen (JIPK) menyatakan bahwa jika Presiden Jokowi bersikukuh akan menghapus kebijakan SVLK, maka artinya Presiden sedang berusaha untuk menghancurkan sistem tata niaga mebel di Indonesia dan dunia internasional. Pada kenyataan saat ini, kebijakan SVLK sangat membantu pertumbuhan industri kayu atau mebel di Indonesia.

Menurutnya, kekhawatiran Presiden Jokowi sangat tidak beralasan jika memang yang jadi masalah adalah perajin kecil. Karena pada kenyataanya ada solusi untuk dipecahkan dimana perajin kecil tidak diharuskan memiliki SVLK, cukup dengan surat rekomendasi saja.

“Kalau kebijakan SVLK benar akan dicabut, bagaimana dengan nasib mebel kita di pasar internasional seperti Eropa, AS dan Jepang? Untuk Eropa saja kita sudah mendapatkan 40 persen dari total 100 persen pasar ekspor Indonesia. Itu artinya, kita terancam kehilangan pemasukan hingga 40 persen dari Eropa saja,”kata Mardi (jumat, 17/06/2015).***THS & PKM

 

Sumber Berita:

  1. Asmindo DIY Setuju SVLK Dihapus
  2. Presiden Jokowi Setuju Mandatori SVLK untuk Produk Furniture dan Kerajinan Dihapus
  3. SVLK dihapuskan, Risiko Tinggi Ancam Indonesia
  4. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu vs Lacey Act : Peluang dan Tantangan
  5. Ekspor Meningkat, Aturan Disempurnakan
  6. SVLK Dicabut, Sama Saja Hancurkan Industri Mebel Indonesia

#FORDA

#BadanPenelitianPengembangandanInovasi

#ResearchDevelopmentandInnovationAgency

Penulis : Tri Hastuti Swandayani dan Priyo Kusumedi