Dientry oleh priyo - 05 July, 2015 - 3734 klik
Penanda DNA, Terobosan Baru Dalam Upaya Konservasi Satwa Liar di Indonesia

BBPBPTH (Jogja, 06/07/2015)_Penanda DNA merupakan terobosan baru dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Upaya konservasi berbasis data genetik (penanda DNA) masih jarang dilakukan, padahal banyak permasalahan yang dapat di jawab dengan menggunakan penanda DNA yang tidak dapat di jawab dengan menggunakan pendekatan lainnya.

Beberapa hal yang dapat disesesaikan dengan penelitian berbasis penanda DNA antara lain :1) menentukan ukuran populasi dan rasio jenis kelamin; 2) menentukan pola pergerakan satwa; 3) menentukan keragaman genetic dalam dan antar populasi; dan 4) menentukan jarak genetic dan lain sebagainya.

Upaya konservasi dengan penanda DNA berbeda dengan upaya konservasi yang umum dijumpai untuk menyelamatkan jenis-jenis satwa liar terancam punah seperti Banteng, Rusa Timor dan juga satwa lainnya umumnya menggunakan pendekatan ekologi (pembinaan habitat, pengendalian predator dan sebagainya).

Upaya-upaya tersebut sebenarnya adalah untuk menyelamatkan flora-fauna yang terancam punah di Indonesia. Indonesia dengan keragaman hayati yang tinggi baik flora, fauna maupun mikroorganisme terancam keberadaannya. Dari sisi fauna, beberapa jenis satwa liar yang merupakan satwa endemic dan eksotis memiliki ancaman serius terhadap kepunahan. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya satwa tersebut kedalam status critically endangered (CR) atau pun endangered (E) pada IUCN Red Data List atau masuk kedalam Appendix I dan II CITES.

Pada tahun 2012, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH) mulai memperlebar ruang lingkup tupoksi dengan melakukan penelitian keragaman genetic satwa liar menggunakan penanda DNA. Kegiatan ini dimulai dengan penelitian jenis Banteng (Bosjavanicus D’Alton 1823),karena hasilnya diharapkan dapat melengkapi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bosjavanicus D’ Alton 1823) tahun 2010-2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.58/Menhut-II/2011.

Proses penelitian keragaman genetic satwa liar menggunakan penanda DNA meliputi : 1) pengumpulan materi genetic; dan 2) isolasi DNA dan analisis DNA. Sampai dengan saat ini, BBPBPTH telah berhasil mengisolasi DNA dari berbagai sumber materi genetic seperti darah, jaringan dan feses. Selain itu juga telah menganalisis keragaman genetic banteng dari TN Alas Purwo dan TN Meru Betiri berdasar penanda DNA mitokondria.

Kedepan, BBPBPTH akan melakukan penelitian lanjutan dengan menggunakan penanda DNA lainnya dan menambah jumlah lokasi sehingga dapat mendukung secara penuh Permenhut No.58/Menhut-II/2011 dan juga mendukung upaya konservasi jenis satwa lainnya yang masuk kedalam daftar satwa prioritas untuk dikonservasi.***(MQT)

Penulis : Maryatul Qiptiyah