Dientry oleh lusi - 06 July, 2015 - 2411 klik
Kementerian LHK Serius Berantas Calo Perijinan di Lingkungannya

Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, San Afri Awang mengungkapkan keseriusannya ingin agar calo-calo perijinan yang beroperasi di kantor Kementerian LHK dapat diberantas. Dengan dukungan semua pihak termasuk dari awak media diharapkan proses ini akan berlangsung dengan lebih cepat. Hal ini diungkapkan pada Acara “Orientasi Substansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Media Massa”. Senin (6/7) di Ruang Rapat Utama Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta.

“Permasalahan calo perijinan merupakan sebuah permasalahan yang sudah ‘berkerak’ di Kementerian LHK”. Calo perijinan telah mengakibatkan banyak perubahan fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti misalnya pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) maupun masalah perijinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Salah satu cara untuk menghilangkan calo-calo perijinan adalah dengan cara meminimalisir perubahan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedepan Kementerian LHK akan semakin selektif untuk mengeluarkan ijin perubahan fungsi kawasan hutan. Kementerian LHK akan mengkaji dengan seksama setiap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah daerah melaui revisi RTRW.

Setelah terbentuknya Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, keberadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan. Oleh karena itu kedepan pengajuan ijin perubahan kawasan hutan harus ditunjang dengan adanya KLHS sebagai strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Peran KLHS menjadi penting karena diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas (cross boundary environmental effects) dan lintas sektor. Penanganan dampak lintas wilayah dan lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang cenderung makin kompleks, dan tentunya dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan, sehingga keberlanjutan pembangunan dapat lebih terjamin.