Dientry oleh lusi - 05 July, 2015 - 2526 klik
Sanksi Administrasi Akan Diperketat Agar Menimbulkan Efek Jera Bagi Pelanggar Hukum LHK

Sanksi Administrasi Akan Diperketat Agar Menimbulkan Efek Jera Bagi Pelanggar Hukum Lingkungan Dan K

Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Sepanjang tahun 2015 ini telah dilakukan 10 kali pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sanksi administrasi dengan mencabut ijin yang ada, lebih mudah dilakukan karena tidak melibatkan instansi lain seperti Kejaksaan dan Pengadilan yang memerlukan proses dan memakan waktu lama. Namun demikian proses pidana tetap dilakukan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal  Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani pada Acara “Orientasi Substansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Media Massa” , Senin (6/7) di Ruang Rapat Utama Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta.

Di bidang penegakan hukum, Kementerian LHK sangat mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat. Melalui pengaduan yang diterima sejak Oktober 2014 hingga Juni 2015 telah diterima sebanyak 314 pengaduan dari masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran seperti surat, email, sms, telpon pengaduan langsung dan melalui Komnas HAM. Pengaduan melalui surat menempati peringkat tertinggi yakni 148 kali disusul pengaduan yang disampaikan langsung sebanyak 54 kali serta pengaduan melalui sms sebanyak 37 kali.

Menindakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan mendapat perhatian serius dari kementerian yang merupakan gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup ini. Terbukti dengan dibentuknya Direktorat Jenderal yang menangani khusus penegakan hukum. Guna menyiasati adanya keterbatasan dana dan sumber daya manusia yang ada, Rasio yang dikenal dengan sapaan Roy menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai inovasi dan melakukan penguatan pendekatan sains. Karena modus kejahatan sudah semakin maju maka scientific base policy akan menjadi alternatif untuk diterapkan.

Dari segi kelembagaan, untuk memperkuat penegakan hukum di daerah Kementerian LHK akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penegakan Hukum LHK. Selain untuk penegakan hukum unit kerja ini juga melakukan pengawasan. Saat ini sumber daya manusia yang ada di daerah berupa Polhut sebanyak 8.105 orang, Penyidik PNS Kehutanan 1.043 orang, Penyidik PNS LH 416 orang PPLH Daerah 973 orang, PPLH 152 orang dan SPORC 764 orang. Sumberdaya manusia ini akan terus dioptimalkan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik.