SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
21 June, 2015 -
4465 klik
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hutan
Dalam rangka menyiapkan ruang atau kawasan hutan produksi seluas minimal 12.700.000 ha (dua belas juta tujuh ratus ribu hektar) untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan rakyat serta kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang RPJMN Tahun 2015-2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan hutan.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dan salah satu Lampiran Peta Arahan dapat dilihat pada lampiran berikut :
SK_2382_Peta_Arahan_2015.pdf
Lampiran_Peta_Arahan-NAD_1.pdf