Dientry oleh Rizda - 21 June, 2015 - 4465 klik
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hutan

Dalam rangka menyiapkan ruang atau kawasan hutan produksi seluas minimal 12.700.000 ha (dua belas juta tujuh ratus ribu hektar) untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan rakyat serta kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang RPJMN Tahun 2015-2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan hutan.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dan salah satu Lampiran Peta Arahan dapat dilihat pada lampiran berikut : 

SK_2382_Peta_Arahan_2015.pdf
Lampiran_Peta_Arahan-NAD_1.pdf

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9804