Dientry oleh Rizda - 03 August, 2015 - 2386 klik
Rakor SesKab Bersama Menteri LHK Bahas Beberapa Pergeseran Fungsi Setneg dan Setkab

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengadakan rapat koordinasi Sekretariat Kabinet dengan kementerian dan lembaga terkait beberapa pergeseran fungsi Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) berdasarkan Perpres Organisasi yang baru, Jumat (31/7) di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta.  . Hal ini merupakan sinergi yang baik antara Setkab dan kementerian/lembaga serta untuk mengetahui batas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih khususnya yang terkait kebijakan teknis Kementerian/Lembaga.

Rakor juga membahas tentang instruksi Presiden yang tertuang dalam RPJMN untuk penyediaan lahan bagi masyarakat seluas 12,7 juta Ha yang berasal dari kawasan hutan, upaya pengakuan dan perlindungan hukum Masyarakat Hukum Adat (HMA) dan penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung. Presiden menegaskan bahwa 12,7 juta Ha hutan sosial yang akan diusahakan oleh rakyat secara langsung dan 9 juta Ha lahan pertanian yang akan diberikan kepada petani harus benar-benar jelas terlebih dulu mekanismenya. Salah satu upaya untuk menjamin hal tersebut dengan menerbitkan Inpres Program Perhutanan Sosial. Untuk menjamin Inpres ini akan aman dan tepat sasaran, Kementerian LHK melakukan upaya diantaranya dengan membangun focal point/kelompok kerja di setiap provinsi/kabupaten dengan memanfaatkan jaringan online, membangun pelayanan sistem on line perhutanan sosial untuk operasionalisasi, melatih assesor dan mediator resolusi konflik bersertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Kementerian LHK tengah berupaya untuk melakukan penyelesaian masalah terkait Masyarakat Hukum Adat (MHS) salah satunya dengan membuat Keppres Satgas Masyarakat Adat. Satgas ini bekerja langsung di bawah arahan Presiden. Satgas Masyarakat Adat bertugas mengidentifikasi, mendaftar, dan memverifikasi MHA yang karena mengerjakan mempertahankan hak wilayah adatnya dipidana/diperdatakan. Kemudian mengkaji dan mengkategorisasi seluruh kasus pelanggaran HAM dan konflik agraria dan sosial untuk dicarikan penyelesaiannya sesuai karakteristik kasus, menyiapkan pilihan tindakan cepat yang perlu diambil oleh presiden seperti  pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak MHA; melindungi wilayah MHA; harmonisasi perundang-undangan MHA; merevisi atau mencabut izin. Tugas lain dari satgas ini yaitu melakukan upaya percepatan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hukum MHA dan menyiapkan lembaga negara independen dan permanen.

Untuk mendukung penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kementerian LHK telah menyediakan lahan Kawasan Hutan Produksi Siosar seluas 416,44 Ha untuk dijadikan lahan pertanian. Selanjutnya lahan seluas 1000 Ha dari total lahan seluas 6100 Ha berupa Areal Penggunaan Lain (APL) juga diproyeksikan untuk areal tambahan lahan pertanian. Pada Bulan Desember 2015, Kementerian LHK menargetkan masyarakat Karo sudah dapat melakukan aktivitas bercocok tanam pada lahan yang telah disediakan tersebut.

 

Sumber: http://www.ppid.dephut.go.id/berita_terkini/browse/110