23 Maret 2021 - 24 Maret 2021
FGD Geopolitik dan Perlindungan Sumber Daya Genetik di Indonesia


FGD Geopolitik dan Perlindungan Sumber Daya Genetik di Indonesia

Diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Hari/Tanggal: Selasa-Rabu/23-24 Maret 2021
Waktu: 08.30 WIB-selesai

Peserta: virtual berasal dari semua stakeholder terkait dengan jumlah peserta sekitar 1.500 orang 

Tempat: Virtual
1. Zoom hari ke-1 http://bit.ly/fgdgeo-1 
2. Zoom hari ke-2 http://bit.ly/fgdgeo-2 
3. Youtube Kementerian LHK 

Hari ke-1 https://youtu.be/zhbnVkps3Bg

Hari ke-2 https://youtu.be/wVVpzKZaHzw

Keynote speaker
1. Menteri LHK, Dr. Siti Nurbaya
2. Wamen Luar Negeri, Mahendra Siregar, SE., M.Sc.
3. Kepala LIPI, Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.  

Narasumber hari ke-1:

1. Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc.
2. Kepala Badan Karantina, Kementerian Pertanian, Ir. Ali Jamil, M.P., Ph.D
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Dr. TB. Haeru Rahayu, S.Pi., M.Sc.
4. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H, M.A
5. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Freddy Harris, S.H. LL.M.A.C.C.S
6. Deputi Pengkajian Strategik, Lembaga Ketahanan Nasional, Prof. Dr. Ir. Reni Maryeni, M.P

 Fasilitator hari ke-1: Wamen LHK, Dr. Alue Dohong 

 Narasumber hari ke-2:

1. Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Prof.Dr.Yan Rianto,MEng
2. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM, Dra. Reri Indriani, Apt. M.Si
3. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Dr. Rasio Ridho Sani
4. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiadi, S.H, M.Si
5. Direktur Jenderal Pengembangan Daerah, Kemendagri, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani, S.E, M.A

Fasilitator hari ke-2: Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Agus Justianto 

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk: 

  1. Meningkatkan pemahaman bersama akan pentingnya aspek perlindungan kehati dan pencegahan pencurian sumberdaya genetik sebagai dasar dalam menentukan posisi politis Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum/konvensi internasional.
  2. Memperluas ruang bagi semua sektor terkait untuk bisa membangun jejaring komunikasi, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menyusun kebijakan yang bersifat lintas sektor, sinkronisasi kewenangan lintas sektor serta berperan-serta secara aktif dalam rangka mencegah terjadinya kehilangan kehati dan sumberdaya genetiknya.
  3. Menghasilkan rekomendasi kebijakan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya genetic secara lestari dan mampu berkontribusi kepada masyarakat termasuk mekanisme pembagian manfaat yang adil dan proporsional.
  4. Menyusun kesepakatan lintas K/L dalam upaya pengelolaan sumberdaya genetik, pencegahan biopiracy dan mekanisme pembagian manfaat antara pemerintah dan masyarakat setempat.

Mari kita hadiri dan diskusi untuk perlindungan sumber daya genetik di Indonesia.