SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
admin -
21 July, 2012 -
2090 klik
Kemenhut dan UNREDD adakan Workshop Allometric Equation : Komponen Dasar Akurasi Penghitungan Emisi Karbon dari Hutan
Nomor : S. 443/PHM-1/2012
Kemenhut dan UNREDD adakan Workshop Allometric Equation :
Komponen Dasar Akurasi Penghitungan Emisi Karbon dari Hutan
Pada bulan Juni 2012 lalu, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan UN-REDD Programme Indonesia dan FAO telah memberangkatkan 14 orang Staf Kementerian Kehutanan dan Universitas Tadulako untuk mengikuti training di Vietnam terkait dengan Allometric Equation.
Pada hari Senin 23 Juli 2012, pelatihan tersebut ditindaklanjuti dengan workshop Allometric Equation yang membahas Allometric Equation sebagai salah satu komponen dasar untuk menghitung emisi karbon.
Dengan Allometric Equation ini nantinya diharapkan diperoleh perhitungan emisi karbon dari hutan tropis kita yang lebih representative. Hadir sebagai narasumber Dr. Matieu Henry dari Kantor Pusat FAO. Saat ini, Allometric Equation yang ada masih sangat umum dan sangat terbatas. Untuk itu, sudah saatnya bagi Indonesia mendapatkan nilai AE yang memadai untuk pendugaan nilai karbon yang lebih akurat khususnya di wilayah Timur Indonesia.
Workshop ini menjadi penting mengingat Indonesia sebagai salah satu negara yang masih memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia memainkan peran yang sangat besar dalam penyerapan CO2 untuk menurunkan emisi dunia. Peran itu telah ditunjukkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional GRK, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan dukungan internasional serta di atas 41% bila nanti sudah terbentuk pasar karbon dalam mekanisme REDD+, tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi sebesar 7%. Disamping itu, kebijakan ini didukung pula oleh Peraturan Presiden No. 71/2011 tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca yang pada dasarnya merupakan instrumen utama dalam penghitungan emisi di Indonesia.
Jakarta, 20 Juli 2012
Kepala Pusat,
ttd
S u m a r t o
NIP. 19610708 198703 1 002
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8531