Dientry oleh Rizda - 14 September, 2012 - 1997 klik
Peraturan Terbaru tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Untuk pelaksanaan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor PB. 01/MENHUT-II/2011 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan, Menteri Kehutanan telah menetapkan Peraturan P.36/Menhut-II/2012 Tanggal 3 September 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Download File

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8598