SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
admin -
22 September, 2012 -
2838 klik
Selangkah Lagi, Rekayasa Produksi Gaharu akan Mendapatkan Sertifikat Paten
Puskonser (Bogor, 14/09/12) _Rekayasa produksi gaharu, salah satu hasil penelitian Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi (Puskonser) akan mendapatkan sertifikat paten.
Invensi rekayasa produksi gaharu yang terdaftar dengan nomor P00200800775 mendapat kepastian akan mendapat paten berdasarkan surat Direktur Paten, Ditjen HAKI, Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 31 Agustus2012. Tiga bulan setelah pemberitahuan tersebut, sertifikat paten rekayasa produksi gaharu akan diterima oleh Puskonser.
Dr. Erdy Santoso, inovator sekaligus peneliti di Puskonser menyatakan bawa invensi ini berhubungan dengan metode untuk menghasilkan gaharu dengan menginokulasi tanaman penghasil gaharu dan inokulan yang digunakannya. Suatu inokulan yang menginokulasi dan metode menginokulasi tanaman penghasil gaharu dapat mempengaruhi produktivitas gaharu baik kualitas maupun kuantitas.
Invensi ini ditujukan untuk dapat menghasilkan gaharu dengan cara membuat lubang pada batang, cabang, atau akar dari pohon penghasil gaharu dari species Aquilaria malaccensis, A. microcarpa, A. beccariana, A. crassna, A. filaria, A. hirta, Gyrinops versteegii.
Menurut UU No. 14 tahun 2001, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Syarat untuk mendapatkan hak paten tersebut ada 3, yaitu merupakan penemuan baru, penemuan tersebut diproduksi secara masal atau industri, dan penemuan tersebut tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Tindaklanjut setelah mendapatkan sertifikat paten tersebut adalah bekerjasama dengan industri agar teknologi ini dapat sampai ke masyarakat luas. Kondisi ini nantinya akan mendukung pengembangan budidaya jenis-jenis tanaman penghasil gaharu yang sudah terancam punah, serta meningkatkan kesejahteraan petani gaharu budidaya di seluruh Indonesia. (LH)***