Dientry oleh Rizda - 26 September, 2012 - 2734 klik
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor

Dengan mempertimbangkan peningkatan daya saing produk nasional, pengendalian ekspoitasi sumber daya alam, pelaksanaan konvensi internasional terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa, serta untuk menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan pasar di dalam negeri, Menteri Perdagangan telah menetapkan Peraturan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Download File

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8613