SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
26 September, 2012 -
2734 klik
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor
Dengan mempertimbangkan peningkatan daya saing produk nasional, pengendalian ekspoitasi sumber daya alam, pelaksanaan konvensi internasional terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa, serta untuk menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan pasar di dalam negeri, Menteri Perdagangan telah menetapkan Peraturan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.