SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
03 October, 2012 -
1988 klik
Realese Permenhut tentang Perubahan Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
REALESE
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
1. Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan dalam rangka meningkatkan tata kelola serta pengendalian penggunaan kawasan hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
2. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor P.38/Menhut-II/2012 tanggal 28 September 2012.
3. Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), saat ini dalam proses pengundangan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Rumusan perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 sebagaimana matrik terlampir.