SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
07 November, 2012 -
2034 klik
Keputusan Menteri Kehutanan Terbaru
- SK.458/Menhut-II/2012 Tanggal 15 Agustus 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas +- 376.385 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga ratus Delapan Puluh Lima ) Hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas +- 5.736.830 ( Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas +- 45.258 (Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan ) Hektar Di Provinsi Papua
- SK.490/Menhut-II/2012 Tanggal 5 September 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas +- 273.361 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas +- 92.222 (Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas +- 5.081 (Lima Ribu Delapan Puluh Satu) Hektar Di Provinsi Maluku Utara