Dientry oleh Rizda - 07 November, 2012 - 1883 klik
Kontribusi Kehutanan Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi di Dunia Setelah Cina

SIARAN PERS
Nomor : S. 621/PHM-1/2012
Kontribusi Kehutanan Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi
Di Dunia Setelah Cina

Kontribusi sektor Kehutanan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa sehingga mereka mempunyai daya beli yang tinggi, meningkatkan konsumsi rakyat di pedesaan yang memberikan kontribusi pertumbuhan sekitar 4% dari pertumbuhan Nasional sekitar 6,5%.

Beberapa kebijakan Kemenhut terkait dalam  penciptaan lapangan kerja adalah pemberian akses legal kepada rakyat di pedesaan dengan cara mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) sehingga masyarakat pedesaan mempunyai lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun yang tidak perlu keahlian pada kegiatan usaha Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sepanjang tahun melalui anggaran APBN rata-rata Rp. 2,6 triliun.
 
Demikian juga untuk usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 232 unit seluas 9.778.734 ha, dimana rata-rata pertahun ditanam seluas 500.000-600.000 ha, dengan pekerjaan sepanjang tahun di desa berupa persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran. Selain itu Kementerian Kehutanan telah menyediakan dana sebesar Rp. 2,5 triliun untuk kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR), dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kredit dana bergulir melalui BLU. Realisasi penyaluran dana tersebut menyebabkan Pembangunan HTR meningkat, tahun 2011 sebesar Rp. 30.007.545.490 dan tahun 2010 sebesar Rp.5.119.140.000 (kumulatif sebesar Rp. 35.126.685.490)
 
Akses legal izin wisata alam juga diberikan oleh Kementerian Kehutanan pada masyarakat melalui Permenhut P.48/Menhut-II/2010 dimana rakyat tidak hanya menjual souvenir atau transportasi saja, tapi juga pengelola usaha wisata alam.
 
Disamping itu Kementerian Kehutanan juga telah memberi kemudahan legislasi kayu rakyat dengan memberi kewenangan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)  kepada Lurah/Kades. Untuk kayu sengon, cukup dengan Nota Penjualan tidak perlu SKAU. Kementerian Kehutanan telah meletakkan kewenangan investasi rotan, sagu, getah, biji dan madu sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada Bupati agar lebih dekat dengan rakyat.
 
Jakarta, 5 November 2012         
Kepala Pusat Humas Kehutanan
 
ttd
 

S u m a r t o
NIP. 19610708 198703 1 002

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8658