SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
08 November, 2012 -
1913 klik
Penanganan Perkara Illegal Logging Tambora
SIARAN PERS
Nomor : S 602 /PHM-1/2012
PENANGANAN PERKARA ILLEGAL LOGGING TAMBORA
Polhut Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa Barat berhasil menangkap 5 (lima) buah truk yang mengangkut kayu balok jenis Dua Banga di Pelabuhan penyebrangan Pototano pada 10 Oktober 2012 jam 22.30 WITA. Kemudian hasil penangkapan ini di limpahkan ke Mataram untuk diproses lebih lanjut dan di bentuk Tim Penyidikan Gabungan yang melibatkan PPNS Kehutanan dan Penyidik Polri (Polda NTB). Lalu di lanjutkan dengan penangkapan terhadap 1 (satu) buah truk yang mengangkut kayu jenis Dua Banga dan Lende di Pringgabaya Kab. Lombok Timur oleh Polhut SPORC pulau Lombok dan 3 (tiga) buah truk mengangkut kayu jenis Dua Banga, Lende dan Kabaho Kafa oleh Polres Lombok Timur. Keseluruhan kayu yang di angkut tersebut di lengkapi dengan dokumen SKAU yang di terbitkan oleh Kepala Desa Sorinomo Kec. Pekat Kab Dompu dan Kepala Desa Beringin Jaya Kec. Pekat Kab Dompu, dengan dugaan bahwa kayu tersebut di tebang/berasal dari kawasan hutan. Total keseluruhan volume kayu yang diamankan saat ini adalah sebanyak ± 94,4352 m³.
Seluruh kayu hasil tangkapan saat ini telah disita melalui supir masing-masing truk selaku yang menguasai barang saat dilakukan penangkapan. Untuk mendukung dugaan Illegal Logging yang terjadi serta untuk mengumpulkan alat bukti Tim Penyidik Gabungan telah melakukan kegiatan Lacak Balak (Penyelidikan) langsung ke lokasi dimana seluruh kayu tersebut di tebang. Dengan metode awal mencocokkan antara sertifikat yang menjadi lampiran pada masing-masing SKAU dengan kondisi lahan tersebut apakah di lokasi ditemukan kegiatan penebangan atau tidak serta metode lain yang di perlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Gangguan yang paling menonjol di kawasan konservasi Gunung Tambora adalah Illegal Logging (Penebangan Liar) yang menjadi penyebab semakin rusaknya kondisi hutan di kawasan ini. Dari hasil beberapa penyelidikan yang telah cukup lama di ambil kesimpulan bahwa sebagian besar kegiatan Illegal Logging yang terjadi dilakukan oleh jaringan yang cukup rapih serta disinyalir dibekingi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan baik financial maupun ketokohan di mata masyarakat.
Jakarta, 6 November 2012
Kepala Pusat Humas Kehutanan
ttd
S u m a r t o
NIP. 19610708 198703 1 002