Dientry oleh Rizda - 22 November, 2012 - 1951 klik
Penyalahgunaan Notulen Rapat

Penyalahgunaan Notulen Rapat

SIARAN PERS
Nomor :   S.634/PHM-2/2012
 
Notulen Rapat tanggal 16 Desember 2011 di Kementerian Kehutanan yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab seolah-olah Menteri Kehutanan berjanji untuk memberikan Enclave di Dusun IV Mekar Jaya Desa Sungai Butang Kecamatan Mandi Angin seluas 3.482 Ha dan Dusun Kunangan Jaya II Desa Bungku Kecamatan Bajubang seluas 8.000 Ha.

Pemberian Enclave tidak dapat dilakukan jika tidak sesuai dengan UU 41 Tahun 1999. Enclave dapat diberikan bila sesuai dengan Pasal 67 UU Tahun 1999, yaitu untuk masyarakat hukum adat setelah ada pengukuhan keberadaannya yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten setempat.

Dengan demikian Notulen Rapat tanggal 16 Desember 2011 di Kementerian Kehutanan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk proses Enclave.

Jakarta, 19 November 2012
Kepala Pusat

Ir. Sumarto, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002