Dientry oleh Rizda - 26 November, 2012 - 1756 klik
Penandatanganan MOU Ditjen PHKA Dengan Korea National Park Services

SIARAN PERS
Nomor : S 652 /PHM-1/2012

PENANDATANGANAN MOU DITJEN PHKA KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN KOREA NATIONAL PARK SERVICES
 
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan dengan Korea National Park Services sepakat  membangun kerjasama meningkatkan kapasitas pengelolaan Taman Nasional baik di Indonesia maupun di Korea. Penandatangan kerja sama ini  dilakukan pada Jum’at 23 November 2012 di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta.

Ditjen PHKA memiliki kesamaan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang diemban oleh Korea National Park dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam khususnya di Taman Nasional. Ditjen PHKA memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola 527 unit Kawasan Konservasi di Indonesia. Taman Nasional merupakan salah satu kawasan konservasi yang saat ini memiliki unit pengelolaan tersendiri, dengan kelebihan tersebut maka peluang Taman Nasional untuk menjadi barometer keberhasilan konservasi di Indonesia sangat tinggi apalagi dengan ditunjang ketersediaan sumber daya yang memadai.
 
Kawasan Konservasi dibangun dan dikelola dengan berlandaskan pada tiga pilar yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan plasma nutfah dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Kerjasama tersebut diarahkan untuk percepatan peningkatan kapasitas pengelolaan Taman Nasional berbasiskan keilmuan yang pada akhirnya terkelola secara efektif melalui pendekatan “sister park” antara Taman Nasional di Indonesia dengan Korea.

Lokasi tahap awal yang telah disepakati yaitu di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Indonesia) dan Taman Nasional Jirisan (Korea) yang memiliki kemiripan ekologi dan ekosistem pegunungan. Untuk selanjutnya akan ditambahkan lokasi lain yang memiliki kemiripan ekosistem perairan, dengan pilihan antara lain Taman Nasional Takabonerate, Taman Nasional Bunaken, Taman Nasional Karimun Jawa, Taman Nasional Kepulauan Seribu atau Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia yang akan dipasangkan dengan Taman Nasional Dodonghaesang (Korea). Kerjasama ini akan berlaku selama tiga (3) tahun, dan dapat di perpanjang atau di replikasi ke tempat lain berdasarkan evaluasi bersama.

Jakarta, 22 November 2012  
 
Kepala Pusat Humas Kehutanan       
u.b.
 

Kabid Pemberitaan dan Publikasi
Erna Rosdiana
NIP. 19620331 198703 2 001

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8670