Dientry oleh Rizda - 27 November, 2012 - 2282 klik
Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Ditjen PHKA dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN Group)

SIARAN PERS
Nomor : S.655/PHM-1/2012
 
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam bersama PT. Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN Group)
 
Kerusakan habitat, perburuan liar, dan tindakan perusakan lainnya  menyebabkan banyak species yang saat ini populasinya dalam kondisi yang kritis, yang apabila tidak ada campur tangan pengelolaan yang intensif maka peluang untuk menjadi punah dalam waktu dekat menjadi besar.  Populasi jenis-jenis ini harus dipulihkan ke tingkat aman dan secara alami dapat bertahan hidup dalam jangka panjang. Pemulihan populasi (Population Recovery) dilaksanakan untuk mengeliminir faktor-faktor penghambat maupun faktor penyebab turunnya populasi dan mempromosikan peningkatan faktor-faktor yang mendukung meningkatnya populasi.
 
Dalam mendukung terciptanya pengelolaan spesies yang berkelanjutan, Kementerian Kehutanan menetapkan kebijakan Prioritas 2010 - 2014 dengan fokus pada penyelamatkan spesies kunci dilindungi dan peningkatkan kualitas konservasi keanekaragaman hayati dan nilai produk TSL. Adapun Sasaran Strategis adalah “Terlaksananya pengelolaan keanekaragaman hayati dan peningkatan populasi spesies terancam punah sebesar 3% sesuai kondisi biologis dan ketersediaan habitat”. Selanjutnya Direktur Jenderal PHKA menetapkan 14 spesies prioritas terancam punah yang akan ditingkatkan populasinya sebagaimana SK Dirjen PHKA No. 138/IV-KKH/2011 dalam mewujudkan indikator kinerja Kementerian Kehutanan 2010-2014.
 
Perangkat kebijakan pengelolaan spesies terus dikembangkan seperti halnya Permenhut 57 tahun 2008 tentang arahan species prioritas nasional 2008-2018, strategi konservasi dan rencana aksi konservasi spesies berdasarkan prioritas, dan kebijakan relevan lainnya. Selain itu, prinsip penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati kedepan diharapkan terintegrasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan (multistakeholders) melalui penguatan kerjasama para pihak (CBDR/cooperation but differentiated responsibility), penguatan fungsi edukasi, sosial, lingkungan dan ekonomi, dan kebersamaan dalam pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati.
 
Pelaksanaan konservasi tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Pemerintah saja tetapi harus dilaksanakan oleh seluruh unsur masyarakat termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dunia usaha (private sector), dan masyarakat sekitar habitat maupun masyarakat secara luas.  Kerjasama perlu dikembangkan ke arah kerjasama mengenai teknis-teknis konservasi, perbaikan sistem administrasi pemerintahan, penanggulangan konflik manusia-satwa liar, penegakan hukum, sistem informasi, dan sebagainya.  Selain itu, pengembangan jaringan kerja perlu diarahkan bagi pembinaan masyarakat sekitar hutan/habitat dalam pengembangan sosial ekonomi yang berdampak pada semakin efektifnya konservasi.
 
Terselenggaranya pendandatangnan kerjasama (Nota Kesepahaman) antara Direktorat Jenderal PHKA dengan PT. Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group) pada hari ini Senin tanggal 26 November 2012 mengenai Konservasi Satwa Langka Badak Sumatera, Orangutan Kalimantan, Anoa, Babirusa dan Maleo di dalam habitatnya merupakan salah satu contoh dukungan dan pelibatan dunia usaha dalam upaya konservasi spesies. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dalam mengoptimalkan pengelolaan perlindungan satwa langka di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Adapun tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat untuk menunjang kegiatan pemerintah di bidang konservasi satwa langka; mengatasi konflik antara manusia dengan satwa liar; serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi satwa langka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan akan menjadi model dan menstimulan tumbuhnya partisipasi aktif pihak swasta dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.


Jakarta, 23 November 2012
Kepala Pusat Humas Kehutanan
u.b.
Kabid Pemberitaan dan Publikasi

Ttd.

Erna Rosdiana
NIP. 19620331 198703 2 001

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8671