Dientry oleh Rizda - 27 November, 2012 - 3269 klik
Peraturan Kehutanan Terbaru Tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat

Dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kehutanan dan kemandirian masyarakat di sekitar hutan, diperlukan penyuluhan kehutanan yang dilakukan secara profesional dan didukung oleh penyuluh kehutanan swasta maupun penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. Untuk mengatur hal itu, Menteri Kehutanan Telah Menetapkan Peraturan P.42/Menhut-II/2012 Tanggal 20 November 2012 Tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat.

Download File

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8648