Dientry oleh Rizda - 29 November, 2012 - 2897 klik
Menhut menetapkan Hasil Revisi III atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Menteri Kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan yang terakhir PIPIB Revisi III. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6315/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi III) ditetapkan pada tanggal 19 November 2012.
 
Sesuai dengan Inpres No. 10 Tahun 2011, Peta Indikatif Penundaan Izin Baru direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali berdasarkan hasil pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan UKP-PPP serta masukan dari para pihak terkait lainnya.
 
Dalam pelaksanaan revisi peta ini, Tim Teknis Gabungan antara lain telah memasukkan luas baku sawah; hasil survei lapangan terbaru; perkembangan Tata Ruang; data dan informasi penutupan lahan terkini dan masukan dari masyarakat.  
 
Luas areal penundaan izin baru revisi III menjadi sebesar 64.796.237 ha berkurang sebesar 485.655 ha dari Revisi II. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari alokasi untuk pemantapan luas baku sawah, hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan primer, konfirmasi Bupati dan Pemegang izin lokasi, pemutakhiran data izin (pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemutakhiran data pelepasan kawasan hutan, pemutakhiran data bidang tanah (BPN-RI), perubahan data gambut dari Kementerian Pertanian, serta adanya perubahan data hasil tata ruang.
 
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) Hasil Revisi III ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 6315/Menhut-VII/IPSDH/2012 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Kehutanan  www.dephut.go.id, atau pada alamat ini.


Jakarta, 19 November 2012

Kementerian Kehutanan

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8673