Dientry oleh Editor - 03 December, 2012 - 3996 klik
Paten, Bukan Sekedar Melindungi Invensi Teknologi

PATENFORDA (Bogor, 03/12/12)_Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya dibidang teknologi sering hanya dipandang sebagai cara melindungi inventor terhadap penggunaan invensinya secara tidak sah atau tanpa ijin.

Bagi sebagian orang, hal tersebut dipandang bertentang dari prinsip berbagi yang diajarkan agama maupun aspek kemanusiaan. Bukankah ilmu akan lebih bermanfaat jika diketahui dan dimanfaatkan lebih banyak pihak ? Terlebih di sektor kehutanan yang berurusan dengan sumber daya alam dan lingkungan yang hampir selalu bersinggungan dengan masyarakat luas. Demikian dikemukakan oleh Dr. Putera Parthama, Kepala Pusat Litbang Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan (Pustekolah), di Jakarta, Senin (26/11) lalu saat kegiatan promosi paten hasil invensi institusi yang dipimpinnya.

Namun, lanjut Putera, ada logika lain yang juga kuat mendorong setiap invensi sebaiknya dipatenkan. Jika invensi tersebut tidak dilindungi hak paten,  maka bisa saja dipatenkan oleh pihak tertentu. Apabila itu terjadi, maka teknologi yang bersangkutan bahkan menjadi milik eksklusif pihak tersebut, sehingga masyarakat luas justru tidak bisa memanfaatkan secara gratis. Oleh sebab itu, akhirnya memang lebih baik setiap invensi dipatenkan, terlebih yang dihasilkan dari dana APBN, sehingga dapat digunakan secara luas tanpa ada kekhawatiran tersebut. Mengenai royalti, selalu dapat diatur. ”Jika untuk diterapkan oleh masyarakat luas, royaltinya dapat ditetapkan nol rupiah,” katanya.

Selain dari sisi pemanfaatan hasil invensi seperti disinggung di atas, sebenarnya tujuan lain dari paten yang juga sangat penting adalah memberikan penghargaan dan pengakuan atas hasil karya, serta mendorong semangat kompetisi untuk terus menghasilkan karya-karya yang inovatif.

Oleh karenanya, jumlah paten secara langsung dapat mempresentasikan pertumbuhan inovasi suatu negara. “Jumlah hak paten merupakan salah satu indikator kemajuan, perkembangan atau penguasaan teknologi suatu bangsa,” kata Putera. Negara-negara yang banyak menghasilkan paten, menurut Putera, akan menjadi penguasa teknologi dan pemimpin ekonomi dunia.

Kemajuan yang ditunjukkan oleh China bisa dijadikan perbandingan. Berdasarkan data yang dirilis oleh The World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 2012, sampai dengan tahun 2010 China telah memperoleh  350.146 paten internasional. Jumlah ini sangat jauh meninggalkan Indonesia yang hanya memperoleh 131 paten internasional dalam kurun waktu yang sama. Faktanya bisa dilihat sekarang, sebagian besar produk teknologi informasi dan teknologi yang beredar di Indonesia dan dunia adalah dari China.

Lebih jauh Putera menyampaikan bahwa jumlah paten yang dihasilkan suatu negara adalah resultante dari berbagai faktor. Pertama tentu kebijakan nasional yang kondusif terhadap riset. Kebijakan tesebut antara lain tercermin dari penghargaan terhadap periset serta penyediaan biaya untuk riset, termasuk riset dasar. Saat ini ada kabar baik, pejabat fungsional peneliti akan menerima kenaikan tunjangan yang lumayan. Faktor lain, ialah perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas SDM, khususnya peneliti. “Semoga ini akan menjadi salah satu pendorong bagi lahirnya invensi-invensi lain di negeri ini,” tegas Putera.

Dari beberapa pustaka tentang hak kekayaan intelektual (HKI), juga diketahui bahwa paten merupakan sumber informasi ilmiah yang utuh dan lengkap dari sebuah invensi. Informasi teknologi yang dimuat dalam dokumen paten sangat diperlukan oleh periset sebagai dasar perencanaan sehingga dapat menghindari kegiatan riset yang mubazir (mengulangi sesuatu yang sudah ada).

Kehandalan dokumen paten sebagai salah satu dasar perencanaan riset adalah karena dipenuhinya syarat kebaruan suatu invensi. Kebaruan tersebut bersifat universal (absolut), artinya invensi yang akan dipatenkan tersebut harus baru, tidak hanya di negara tempat permohonan paten didaftarkan tetapi juga harus baru di seluruh dunia. Konseksuensinya, kegiatan riset di Indonesia ditantang untuk berkompetisi dengan kegiatan riset di seluruh dunia.

Tantangan tersebut tidak hanya untuk menjaga kredibilitas hasil riset, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan riset tersebut selalu mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan pasar sehingga menghindari duplikasi dan pelanggaran invensi lain yang telah dipatenkan. Oleh karenanya sangat pantas jika dikatakan bahwa paten adalah indikator kreativitas dan kemajuan suatu bangsa.(DP)***

 

Paten di Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Sampai dengan Nopember 2012, sebanyak 6 (enam) invensi Badan Litbang Kehutanan telah mendapatkan sertifikat paten, 5 (lima) diantaranya adalah invensi Pustekolah dan 1 (satu) Puskonser. Sedangkan sekitar 8 (delapan) invensi lainnya masih dalam proses, dimana 5 (lima) diantaranya juga usulan paten Pustekolah. Secara kuantitatif jumlah paten tersebut masih sangat sedikit sehingga harus terus ditingkatkan. 

Meningkatkan jumlah paten hasil invensi memerlukan sinergi yang berkesinambungan antara periset dan pihak manajemen. Peran pihak manajemen melalui pendampingan proses paten sangat penting, disamping peran periset dalam menghasilkan invensi. Terutama mengingat tata waktu prosedur pemberian paten berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2001 yang cukup panjang yakni minimal 36 bulan (3 tahun).

Pustekolah yang saat ini memiliki jumlah invensi terbanyak mendapatkan paten di Badan Litbang Kehutanan, memiliki kiat khusus untuk mempercepat terbitnya paten tersebut. Konsultasi dan komunikasi intensif antara manajemen Pustekolah dengan  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) serta fasilitasi komunikasi antara inventor dengan tim penguji paten adalah upaya yang dilakukan sejak awal 2011.

Komunikasi intensif tersebut terbukti sangat efektif mempercepat terbitnya sertifikat paten atas invensi Pustekolah. Empat usulan paten Pustekolah, yang diajukan pada tahun  2005 – 2007 secara hampir bersamaan terbit sertifikat patennya pada tahun 2011. Pengalaman Pustekolah tersebut tentunya dapat dijadikan pembelajaran bagi Puslitbang lainnya untuk mempercepat terbitnya paten atas invensi yang telah diusulkan.

Diharapkan ke depan jumlah paten di Badan Litbang Kehutanan dapat terus meningkat. Dr. Iman Santoso, Kepala Badan Litbang Kehutanan secara tegas menyampaikan hal tersebut saat membuka acara promosi paten Pustekolah, Senin (26/11) lalu di Jakarta. “Yang lebih penting lagi dari paten ini adalah untuk memacu dan memicu penelitian dan penemuan lebih  lanjut,” katanya.

Lebih lanjut Iman berharap agar paten ini tidak hanya memajukan bidang riset dan teknologi kehutanan, namun yang lebih besar adalah meningkatkan kemanfaatan hasil IPTEK kehutanan untuk mendukung pembangunan sektor kehutanan.

Sejalan dengan harapan tersebut, Pustekolah di bawah pimpinan Dr. Putera Parthama bahkan telah menargetkan dapat menerbitkan paten setiap tahunnya. Selain 5 (lima) buah invensi Pustekolah yang pada 2012 ini sedang diproses mendapatkan paten, juga sedang disiapkan beberapa dokumen pengajuan paten baru untuk diusulkan di tahun 2013. Untuk meningkatkan kualitas dokumen paten tersebut, para inventor akan didampingi oleh para narasumber yang berpengalaman dari Ditjen HKI dalam penyusunan dokumen pengajuan paten. (DP)***