Dientry oleh Editor - 04 February, 2013 - 4510 klik
Lokakarya Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Komplek Hutan Pegunungan Mekongga Menjadi Taman Nasional

mekonggaPuskonser (Kendari, 22/01/13)_ Lokakarya Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Komplek Hutan Pegunungan Mekongga Menjadi Taman Nasional diselenggarakan di Kendari pada Tanggal 22 Januari 2013 atas kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ICBG (International Cooperative Biodiversity Group). ICBG merupakan kerjasama penelitian antara Badan Litbang Kehutanan – LIPI – ITB dan University of California – Davis, USA.

Lokakarya dihadiri oleh sekitar 60 orang dari berbagai stakeholders, antara lain wakil dari Kementerian Kehutanan (Dtjen PHKA, Ditjen Planologi, Badan Litbang Kehutanan, Taman Nasional dan BKSDA Sulawesi Tenggara), wakil dari  LIPI dan ITB, wakil dari instansi sektoral dan sebelas camat dari Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, Anggota DPRD, wakil dari instansi sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara, perguruan tinggi lokal, LSM Nasional dan Lokal, media cetak dan televisi.

Tema yang dibahas dalam lokakarya ini adalah “Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Kompleks Hutan Pegunungan Mekonga Menjadi Taman Nasional”. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat pentingnya komplek Hutan Lindung Pegunungan Mekongga bagi keanekaragaman hayati Wallacea di jasirah Sulawesi Tenggara, serta peranannya sebagai daerah tangkapan air tiga Daerah Ailran Sungai (DAS) yang penting bagi sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya.

Dalam lokakarya ini dibahas enam materi yaitu:

  1. Peranan penting hutan lindung Pegunungan Mekongga bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitarnya (oleh: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara)
  2. Posisi hutan lindung pegunungan Mekonga dalam RTRW Provinsi (oleh: Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara)
  3. Kajian akademis kelayakan kompleks hutan pegungan Mekonga sebagai hutan konservasi.  Usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung (HL) Pegunungan Mekongga menjadi Hutan Konservasi (HK) berbentuk Kawasan Pelestarian Alam (KPA) (oleh: Associate Program/AP-4 Leader ICBG)
  4. Prosedur dan Mekanisme Perubahan Fungsi Kawasan hutan (oleh: Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Ditjen Planologi)
  5. Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional (oleh: Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung)
  6. Lesson Learned Pengelolaan Taman Nasional (oleh: NGO Burung Indonesia)

 Dari pemaparan para narasumber dan diskusi pleno dengan peserta lokakarya, dirumuskan hasil-hasilnya sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil penelitian ICBG, Hutan Lindung Pegunungan Mekongga secara saintifik layak direkomendasikan menjadi Hutan Konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional atau Taman Hutan Raya).
  2. Rekomendasi ICBG tersebut mendapat sambutan positif dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Menurut rencana pola ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, ekosistem Mekongga sangat memungkinkan untuk diusulkan sebagai Kawasan Konservasi.  Oleh karena itu proses usulan perlu diakomodir dalam perubahan RTRWP Sulawesi Tenggara yang saat ini sedang dibahas di DPR.
  4. Secara fisik kawasan hutan yang potensial untuk kajian perubahan fungsi adalah seluas 121.000 Ha hutan primer yang meliputi Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara.
  5. Dalam Proses usulan perlu dukungan politis dari berbagai pihak, baik lokal, nasional maupun internasional
  6. Sebelum penetapan ekosistem Mekongga sebagai Kawasan Konservasi, hal-hal penting yang harus menjadi perhatian adalah a) calon kawasan harus “clear and clean” (tidak terjadi tumpang tindih hak atas kawasan/lahan), dan b) deliniasi mikro harus tuntas demi kepastian hukum kawasan dan menghindari konflik lahan
  7. Untuk kelangsungan pengelolaan Kawasan Konservasi (Mekongga), perlu menciptakan bentuk pengelolaan yang melibatkan aparat/instansi daerah secara nyata
  8. Usulan perubahan fungsi dari daerah perlu ditembuskan antara lain kepada Ketua LIPI dan Kepala Badan Litbang Kehutanan
  9. Dalam lokakarya ini berhasil dihimpun saran-saran, usulan dan aspirasi masyarakat dan instansi sektoral yang akan diteruskan kepada Tim Terpadu sebagai bahan pengkajian kelayakan Mekongga sebagai kawasan konservasi, agar penetapannya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
  10. Ada keinginan yang kuat dari pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan taman nasional untuk mengeliminir berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh taman nasional yang berakar pada persoalan-persoalan sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitarnya.

Kegiatan Lokakarya ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan kelapa terpadu untuk pemberdayaan masyarakat sekitar Mekongga pada 24-28 Januari 2013 di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. (HG)***

 

Dokumentasi lokakarya:

mekongga

mekongga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

mekonggamekongga