Dientry oleh Editor - 06 February, 2013 - 3310 klik
Penyegaran ISO/IEC 17025:2008 Lab Terpadu Pustekolah

labterpaduPustekolah (Bogor, 06/02)_Akhir tahun 2012 Laboratorium Terpadu Pustekolah dikaji ulang dalam rangka perpanjangan akreditasi ISO/IEC 17025:2008. Salah satu dari sejumlah rekomendasi assesor ialah perlunya penyegaran pemahaman seluruh SDM mengenai konsep dan implementasi ISO/IEC 17025:2008. Menindak-lanjuti rekomendasi tersebut maka Pustekolah melaksanakan penyegaran selama 3 hari, mulai Rabu 6 Februari - Jumat 8 Februari 2013.

Terlepas dari rekomendasi assesor, pemeliharaan akreditasi ISO memang menuntut penyegaran secara kontinyu. Tujuannya ialah untuk menjaga agar setiap SDM yang terlibat selalu up to date dan konsisten dalam melaksanakan perannya masing-masing mulai dari Manajer Puncak hingga Teknisi Lab.  Selain itu, juga sebagai konsekuensi dari terjadinya pergantian SDM atau masuknya SDM baru.  

Menengok kembali sejarah akreditasi Laboratorium Terpadu Pustekolah, semua berawal pada situasi "kebakaran jenggot" manakala ada jurnal yang mempertanyakan validitas data yang digunakan peneliti kita dalam menyusun karya tulis ilmiah: apakah data yang dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan diperoleh dari laboratorium melalui pengujian-pengujian yang valid atau memenuhi standar? Atas pertanyaan tersebut, maka petinggi Badan Litbang saat itu, merasa sangat mendesak agar laboratorium kita diakui dan dipercaya secara formal. Cara untuk itu ialah dengan memperoleh akreditasi ISO dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya. Akreditasi memang kemudian berhasil diperoleh. Tetapi memperoleh akreditasi adalah satu hal, mempertahankannya adalah hal lain.  Pembenahan-pembenahan di segala bidang harus terus dilakukan agar akreditasi dapat dipertahankan.

Selain untuk kebutuhan internal (menjamin validitas data penelitian) ada tujuan lain dari akreditasi, yaitu dalam rangka menjadi penyedia jasa pengujian bagi publik. Untuk tujuan inii masih ada satu hal yang menjadi "ganjalan" besar, yaitu belum keluarnya Permenkeu mengenai PNBP. Tanpa adanya basis legal tersebut, Lab Terpadu Pustekolah belum bisa menerima pemasukan atas jasa yang diberikan. Kondisi "menggantung" ini harus diakui sedikit banyak berpengaruh pula terhadap pengelolaan lab. Semoga Permenkeu tersebut segera terbit, dan Lab Terpadu Pustekolah bisa menjual jasa secara legal, menghasilkan PNBP.(PP)***

 

lablab