Dientry oleh Rizda - 16 September, 2013 - 5016 klik
KHDTK, Nilai Stategis Bagi Litbang Kehutanan

KHDTK-CaritaFORDA (Banten, 14/09/13)_Dari 44 Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang ada, 33 diantaranya dikelola oleh Badan Litbang Kehutanan. Ini menunjukkan bahwa Badan Litbang Kehutanan mempunyai kekhususan dalam mengelola dan memanfaatkan KHDTK untuk kegiatan penelitian. Hal itu tentu saja dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya pada hutan produksi, penelitian yang dilakukan harus terkait dengan produksi, dan pada hutan lindung, penelitian yang dilakukan berbasis konservasi.

“KHDTK mempunyai nilai yang strategis bagi litbang kehutanan”, kata Dr. Iman Santoso, Kepala Badan Litbang Kehutanan dalam arahannya saat membuka Pembahasan KHDTK, Jumat (13/9) di Mambruk Hotel, Anyer – Banten. Dengan adanya KHDTK, kita bisa melakukan suatu penelitian yang kontiniu untuk mendapatkan data series yang berurutan, karena pada kenyataannya, penelitian merupakan kegiatan yang mempunyai rentang waktu yang panjang.

“Selain itu, KHDTK bisa menjadi show window, sesuatu yang bisa dipamerkan dan menggambarkan secara utuh mengenai pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia”, jelas Iman. Itulah sebabnya, Badan Litbang berupaya memupuk semangat tinggi untuk memanfaatkan KHDTK dengan sebaik-baiknya untuk semua hal, terutama didedikasikan untuk kegiatan penelitian.

Lebih lanjut Iman mengatakan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan KHDTK, tahun 2010 telah dikeluarkan SK Kabadan No. 49 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan KHDTK lingkup Balitbanghut dan telah berhasil menetapkan 3 dari 28 indikator, termasuk untuk pelestarian sumberdaya. “Ini merupakan sesuatu yang perlu kita cermati dan menjadi target output ke depan”, tegas Iman. Salah satunya dengan telah masuknya Pembuatan Model KHDTK ke Renstra Badan Litbang Kehutanan dan Renja Tahun 2014.

Untuk itu, melalui Pembahasan Pengelolaan KHDTK ini diharapkan dapat diketahui detail permasalahan pada 33 KHDTK Badan Litbang melalui diskusi konstruktif berdasarkan informasi dari para narasumber yang hadir. Dengan demikian, rencana tindak lanjut dan target setiap permasalahan disesuaikan dengan prioritas dan kapasitas UPT pengelola KHDTK. “Termasuk bisa menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri sehingga memudahkan kita melakukan hal-hal legal yang bisa dibiayai dan dibenarkan”, kata Iman.

Di akhir arahannya, Iman mengharapkan ke depan Badan Litbang bisa menjadi pemangku bukan hanya pengelola KHDTK. “Dengan status kita sebagai pemangku hutan, kita sebetulnya bisa mengerahkan tenaga dan upaya kita untuk mengelola hutan secara kompleks, sehingga kita bisa menjamin bahwa hutan itu akan kita pelihara dan bina secara baik dalam rangka ekslusifitasnya untuk penelitian”, harap Iman.

Pembahasan KHDTK

“Yang menjadi masalahnya adalah tidak ada aturan yang mengatur permohonan, penetapan dan pengelolaan KHDTK, sehingga tidak ada rambu-rambu yang harus dijalankan oleh semua KHDTK, baik yang dikelola oleh Kemenhut maupun di luar Kemenhut”, kata Ir. Agus Nurhayat, M.Si, salah satu narasumber pada acara tersebut menanggapi.

Lebih lanjut Agus dari Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan ini menjelaskan bahwa hasil evaluasi menemukan banyak hal yang harus diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Dirjen/Kabadan sebelumnya terkait pengelolaan KHDTK. Hal tersebut, seperti pada sebagian KHDTK tidak ada rencana pengelolaan dan rencana kegiatan sesuai fungsi kawasan.

“Masalah lainnya, sebagian besar hutan penelitian masih belum ditata batas dan ditetapkan, juga belum memiliki kelembagaan di lapangan, dan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan lainnya”, tambah Ir. Kustanta, MM, narasumber lainnya dari Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan. Itulah yang menjadi alasan pengelolaan KHDTK harus segera disusun.

Terkait hal itu, narasumber lain dari Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Organsasi Kemenhut, Widyastuti, SH, M.Hum menyebutkan bahwa draf Permenhut KHDTK telah disiapkan awal 2013 lalu. Draf tersebut merupakan gabungan dari draf yang disiapkan oleh Dirplan tentang penetapan areal dan Litbang tentang pengelolaannya.

“Dalam draf tersebut didesain bahwa pengelolaan KHDTK bertujuan untuk menghasilkan hutan yang memenuhi persyaratan sebagai laboratorium alam untuk menunjang kegiatan litbang dan diklat kehutanan. Yang akan dipakai sebagai acuan litbang maupun penyuluhan”, jelas Widyastuti.

Sekitar 80 orang yang terdiri dari para pejabat dan staf pengelola KHDTK dari seluruh unit kerja Balitbanghut mengikuti pembahasan yang dimoderatori oleh Sekbadan Litbanghut, Ir. Tri Joko Mulyono, MM tersebut. Serangkai dengan pembahasan tersebut, keesokan harinya, Sabtu (14/09) dilakukan penanaman pohon di KHDTK Carita. (RH/THS)***

Pembahasan KHDTK

Materi Pembahasan:

Pokok-pokok Pikiran Draf Permenhut KHDTK

Kebijakan Penyiapan Areal KHDTK

Kebijakan Pemantapan KHDTK

Penulis : Risda Hutagalung & Tri Hastuti