Dientry oleh Rizda - 10 October, 2013 - 1614 klik
Perubahan Peraturan Menhut tentang Renja Usaha Pemanfaatan HHBK dalam HTI Sagu

Dalam rangka penyederhanaan prosedur pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Menhut telah menetapkan Peraturan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu.

Download File

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9383