Dientry oleh Rizda - 24 October, 2013 - 2891 klik
Kementerian Kehutanan Meluncurkan SNI Sektor Kehutanan

Menteri Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan bersama dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional telah melaksanakan dan menandatangani pernyataan Peluncuran (Launching) Standar Nasional Indonesia (SNI) Sektor Kehutanan. Launching dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2013 di Ruang Rimbawan 2 Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta dan disaksikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), pejabat eselon I, eselon II, serta dihadiri lebih dari 100 undangan dari berbagai pihak. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah suatu standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan keteraturan serta kesatuan basis produksi dan transaksi pasar, untuk melindungi kepentingan umum dan meningkatkan daya saing. Standar disusun dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman serta penerapan bersifat sukarela (voluntary) dan dapat diberlakukan wajib melalui Regulasi Teknis.

Launching SNI ini bertujuan untuk menyebarluaskan SNI sektor kehutanan dan mendiseminasikan pentingnya SNI dalam mendukung pembangunan kehutanan. Rangkaian launching diawali dengan sambutan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang pentingnya SNI dalam peningkatan daya saing dalam menghadapi era globalisasi termasuk produk sektor kehutanan, dilanjutkan dengan laporan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan diteruskan pernyataan dan penandatanganan  Launching oleh Menteri Kehutanan, serta dilanjutkan dengan 3 paparan  dengan narasumber  dari Pusat Penerapan Standar BSN dengan materi Mekanisme Penerapan SNI secara Voluntary dan Mandatory;  Direktur Kayu dan Non Kayu Perum Perhutani terkait dengan Implementasi SNI untuk Peningkatan Mutu Produk pada Industri Kehutanan, dan Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan dengan substansi “SNI Sektor Kehutanan dan Penerapan SNI” 

Dalam kegiatan ini diluncurkan SNI sebanyak 28 judul SNI yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) meliputi SNI Pengelolaan Hutan (7 judul), SNI Hasil Hutan Kayu (7 judul), dan SNI hasil hutan bukan kayu (5) judul) serta  SNI Harmonisasi Standar Internasional terdiri dari kayu, panel kayu, venir lamina dan paving block (9 judul). Dari 28 SNI tersebut terdapat SNI Pengelolaan hutan lindung yang diharapkan menjadi acuan/ panduan dalam pengelola hutan lindung guna mewujudkan kelestarian fungsi hutan lindung;  SNI Panduan penelusuran gaharu budidaya untuk menjamin sehingga tidak diperlukan kuota CITES, SNI Pengelolaan madu dan SNI Madu yang diperlukan oleh masyarakat untuk proses pemanenan madu baik madu hutan maupun budidaya serta persyaratan yang dipenuhi untuk produk madu. 

Dalam launching SNI ini tidak hanya menyebarluaskan tentang SNI yang telah ditetapkan saja, namun lebih dari itu kepada para pihak (produsen, konsumen, pakar dan regulator) dapat menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran terhadap penerapan SNI sektor kehutanan.  Sebagai contoh: pada instansi kehutanan untuk upaya pembinaan, pada industri kehutanan sebagai acuan untuk menghasilkan produk atau  jasa yang berkualitas, pada lembaga laboratorium dan lembaga sertifikasi untuk penerapan dalam pengujian dan sertifikasi, lembaga penelitian untuk riset dan pengembangannya, lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dalam upaya peningkatan kapasitas SDM terkait dengan pemahaman standar.

SNI sebagai salah satu instrumen yang penting dalam dunia perdagangan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk-produk kehutanan dan menjadi penangkal keluar masuk barang ke Negara Indonesia, terlebih dalam menghadapi  “Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Community) Tahun 2015” yang dicirikan satu diantaranya dengan adanya keluar masuk barang ke suatu negara dengan bebas.


Siaran_Pers_Launching_SNI_04-10-2013.pdf

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9387