SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
24 October, 2013 -
2891 klik
Kementerian Kehutanan Meluncurkan SNI Sektor Kehutanan
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah suatu standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan keteraturan serta kesatuan basis produksi dan transaksi pasar, untuk melindungi kepentingan umum dan meningkatkan daya saing. Standar disusun dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman serta penerapan bersifat sukarela (voluntary) dan dapat diberlakukan wajib melalui Regulasi Teknis.
Dalam kegiatan ini diluncurkan SNI sebanyak 28 judul SNI yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) meliputi SNI Pengelolaan Hutan (7 judul), SNI Hasil Hutan Kayu (7 judul), dan SNI hasil hutan bukan kayu (5) judul) serta SNI Harmonisasi Standar Internasional terdiri dari kayu, panel kayu, venir lamina dan paving block (9 judul). Dari 28 SNI tersebut terdapat SNI Pengelolaan hutan lindung yang diharapkan menjadi acuan/ panduan dalam pengelola hutan lindung guna mewujudkan kelestarian fungsi hutan lindung; SNI Panduan penelusuran gaharu budidaya untuk menjamin sehingga tidak diperlukan kuota CITES, SNI Pengelolaan madu dan SNI Madu yang diperlukan oleh masyarakat untuk proses pemanenan madu baik madu hutan maupun budidaya serta persyaratan yang dipenuhi untuk produk madu.
Dalam launching SNI ini tidak hanya menyebarluaskan tentang SNI yang telah ditetapkan saja, namun lebih dari itu kepada para pihak (produsen, konsumen, pakar dan regulator) dapat menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran terhadap penerapan SNI sektor kehutanan. Sebagai contoh: pada instansi kehutanan untuk upaya pembinaan, pada industri kehutanan sebagai acuan untuk menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas, pada lembaga laboratorium dan lembaga sertifikasi untuk penerapan dalam pengujian dan sertifikasi, lembaga penelitian untuk riset dan pengembangannya, lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dalam upaya peningkatan kapasitas SDM terkait dengan pemahaman standar.
SNI sebagai salah satu instrumen yang penting dalam dunia perdagangan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk-produk kehutanan dan menjadi penangkal keluar masuk barang ke Negara Indonesia, terlebih dalam menghadapi “Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Community) Tahun 2015” yang dicirikan satu diantaranya dengan adanya keluar masuk barang ke suatu negara dengan bebas.
Siaran_Pers_Launching_SNI_04-10-2013.pdf