Dientry oleh Rizda - 20 November, 2013 - 4824 klik
Menhut Launching Benih Unggul Hasil Penelitian Badan Litbang Kehutanan yang Benihnya Wajib Diambil dari Sumber Benih Bersertifikat

Sosialisasi PerbenihanFORDA (Jakarta, 18/11/13)_Salah satu faktor yang dapat menjamin keberhasilan pembangunan hutan tanaman untuk rehabilitasi hutan dan lahan adalah tersedianya benih berkualitas yang berasal dari sumber benih yang bersertifikat. Karena itulah, baru-baru ini Menteri Kehutanan melaunching 5 jenis benih unggul hasil penelitian Badan Litbang Kehutanan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat, yaitu jati, mahoni, sengon, gmelina, dan jabon.

“Penentuan 5 jenis tanaman tersebut merupakan kesepakatan para pihak terkait perbenihan tanaman hutan pada beberapa lokakarya yang telah dilakukan, terakhir pada 12-14 Juni 2013 di Bali,” kata Dr. (HC) Zulkifli Hasan, SE, MM, Menhut dalam sambutannya pada Sosialisasi SK. 707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan 5 Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil dari Sumber Benih Bersertifikat di Ruang Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (15/11).

“Penetapan 5 jenis tanaman hutan yang wajib bersertifikat tersebut akan dijadikan acuan dalam setiap penggunaan benih pada pengadaan benih, pengedaran benih dan atau penanaman untuk kepentingan publik pada kawasan hutan dan atau tanah negara,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan beberapa pertimbangan dalam menetapkan keputusan tersebut adalah karena jumlah sumber benih bersertifikat untuk jenis tersebut dinilai telah mencukupi dan benihnya sudah tersedia di pasaran. Beberapa persyaratan agar keputusan ini dapat dilakukan secara efektif adalah terselenggaranya sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit oleh Balai Perbenihan Tanaman Hutan atau UPTD di bidang perbenihan tanaman hutan dan terselenggaranya tata usaha benih oleh pengada, pengedar benih/bibit dan pengawasan oleh petugas dinas kehutanan kabupaten/kota.

“Sertifikat jangan mempersulit, tujuannya kan membantu orang agar bibitnya bagus, hasilnya bagus, bukan menambah rantai birokrasi yang akan menjadi sulit. Hal ini betul-betul harus ditegaskan jauh-jauh hari,” harap Zulkifli pada acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal BPDASPS tersebut.

Mengakhiri sambutannya, untuk menunjang keberhasilan RHL, Zulkifli meminta agar Badan Litbang Kehutanan bersama ahli di perguruan tinggi dan lembaga riset lainnya melakukan pemuliaan tanaman hutan jenis lainnya, sehingga sumber benih dengan kelas kebun benih meningkat.

Terkait hal tersebut, Badan Litbang Kehutanan sebagai pemegang mandat ilmiah (scientific autority) mulai tahun 2009 telah memprogramkan pembangunan demplot sumber benih pada setiap UPT Badan Litbang di seluruh Indonesia. Badan Litbang Kehutanan diharapkan mampu menghasilkan benih-benih unggul untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Untuk merealisasikan hal tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Badan Litbang Kehutanan Nomor: SK. 04/VIII /P3HT/2011 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Sumber Benih untuk Mendukung Pembangunan Kehutanan.

Pembangunan sumber benih tersebut mencakup 4 spesies yang terdiri dari minimal 3 spesies unggulan (spesies yang banyak ditanam dan dikembangkan masyarakat) dan minimal 1 spesies yang dikhawatirkan menuju kepunahan. Sampai tahun 2013, realisasi pembangunan sumber benih Badan Litbang Kehutanan terdiri dari 87 plot sumber benih dan 57 jenis tanaman yang melibatkan 15 UPT. Demikian kutipan pernyataan Kepala Pusat Litbang Peningkatan Produktivitas Hutan (Pusprohut), Dr. Ir. Bambang Tri Hartono, M.F. pada Rapat Koordinasi Pemanfaatan Sumber Benih di Denpasar, 12-14 Juni 2013 lalu.

Lebih lanjut, Bambang  menyebutkan, sampai tahun 2013, Badan Litbang Kehutanan mempunyai 25 unit sumber benih. Sumber benih tersebut terdiri dari 20 jenis tanaman mulai dari klasifikasi sumber benih terendah kualitas genetiknya, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi (Identified Seed Stand) sampai tingkat klasifikasi terbaik, yaitu Kebun Pangkas (Hedge orchard). Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan benih bermutu/unggul dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber benih yang telah ada, kepala UPT diharapkan mampu mendorong proses sertifikasi sumber benih tersebut.

 

Pengukuhan Forum Perbenihan Tanaman Hutan Nasional

Serangkaian dengan sosialisasi ini, Menhut juga mengukuhkan Forum Perbenihan Tanaman Hutan Nasional dan membuka Lokakarya Perbenihan Nasional. Didampingi Dirjen BPDASPS Menhut juga menyematkan pin sebagai tanda dimulainya aktifitas forum tersebut pada Pengurus Forum Perbenihan Tanaman Hutan Nasional, yaitu:

  • Prof. Dr. Moh. Na’iem, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM sebagai Ketua
  • Direktur Bina Perbenihan Tanaman Hutan, Ir. Mintardjo, MMA sebagai Wakil Ketua I
  • Kepala Pusprohut, Badan Litbang Kehutanan Dr. Ir. Bambang Tri Hartono, M.F. sebagai Wakil Ketua II, yang saat penyematannya diwakili Dr. Ir. Amir Wardhana, Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan
  • Direktur Bina Usaha Tanaman Hutan, Ir. Gatot Subiantoro, M.Sc sebagai Wakil Ketua III, 
  • Ir. Lamris Sitompul, Tenaga Ahli Menteri Kehutanan sebagai Sekretaris

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Pada kesempatan tersebut, stakeholder perbenihan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Menhut. Nota Kesepahaman tersebut, yaitu tentang Pemanfaatan Sumber Benih di Wilayah Kerjasama Perum Perhutani antara Dirjen BPDASPS dengan Perum Perhutani; dan tentang Pembangunan Sumber Benih Produksi Benih Ungggul dan Pemanfaatan Benih Unggul Hasil Penelitian Badan Litbang Kehutanan antara Dirjen BPDASPS dengan Badan Litbang Kehutanan. (RH)*** 

Foto-foto: Datinfo

Penulis : Risda Hutagalung