Dientry oleh Rizda - 09 January, 2014 - 10629 klik
Penyusunan SKP dan Implementasinya

Rapat Penyusunan SKPFORDA (Bogor, 09/01/2014)_Terkait reformasi birokrasi di Kementerian Kehutanan, Sekretariat Badan Litbang Kehutanan menyelenggarakan Rapat Penyusunan dan Simulasi Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) di Kampus Badan Litbang Kehutanan, Bogor, Rabu (08/01).

Rapat yang juga mengagendakan persiapan terhadap audit BPK RI dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Litbang Kehutanan, Ir. Tri Joko Mulyono, MM.

Dalam arahannya, Tri Joko menyampaikan bahwa disamping SKPnya itu sendiri, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya nanti, tentunya dengan prinsip yang objektif, terukur, akuntabel, partisipasi dan transparan.

“Setelah SKP disusun, apa tindakan konkrit yang akan kita lakukan untuk implementasi SKP tersebut. Apakah harus membuat matrik, tabel monitoring, buku panduan perorangan,” kata Tri Joko mengawali pembahasan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Drs. Riharto, MM menyampaikan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang sifatnya nyata dan dapat diukur yang disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang menyebutkan SKP dibuat dari tingkatan jabatan tertinggi sampai dengan tingkatan jabatan terendah secara hirarki dan harus dijabarkan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi, wewenang, tanggungjawab dan uraian tugasnya secara umum yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja dengan memperhatikan Rencana Kerja Tahunan.

“Terdapat 2 unsur penilaian prestasi kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot 60% dan perilaku kerja PNS, tentunya merupakan penilaian dan masukan dari berbagai pihak dengan bobot 40%,” jelas Riharto di depan sekitar 35 orang pejabat Eselen III dan IV serta staf terkait kepegawaian, administrasi keuangan dan pengadaan barang dan jasa lingkup Sekretariat dan Puslit Badan Litbang Kehutanan.

Rapat Penyusunan SKPLebih lanjut, Riharto menjelaskan penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan yang diukur dari empat aspek yang diukur, yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Sementara, perilaku kerja PNS terdiri atas 6 unsur penilaian, yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Selain itu, PNS yang melaksanakan tugas lain/tugas tambahan atau menemukan sesuatu (kreativitas) yang baru yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan, hasilnya juga dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selengkapnya tentang itu dapat dilihat di Permenhut Nomor: P. 6/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian SKP Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, Sekbadan, Tri Joko meminta agar Bagian Kepegawaian, Hukum dan ORTALA selaku penanggungjawab kegiatan segera menyusun hal-hal apa saja yang termasuk tugas tambahan bagi pejabat fungsional tertentu yang menjadi peluang untuk mendapatkan angka kredit. “Saya yakin, tugas tambahan dan kreativitas ini dapat menjadi peluang untuk mendapatkan tambahan nilai,” kata Tri Joko.

Dari diskusi yang berkembang di rapat, Tri Joko mengatakan bahwa implementasi SKP ini memang tidak sederhana. Hasil rapat mencatat beberapa poin penting yang masih perlu ditindaklanjuti, baik dalam penyusunan SKP maupun implementasinya nanti.

“Saya melihat implementasi SKP ini memang tidak sederhana. Untuk itu, SKP yang direncanakan atau disusun haruslah hal-hal yang benar-benar bisa dilaksanakan sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” pesan Tri Joko di akhir sesi penyusunan SKP tersebut.

Tentang persiapan terhadap audit BPK dalam waktu dekat yang juga dibahas pada kesempatan tersebut, Tri Joko menyampaikan perlunya menyiapkan dokumen sumber yang bukan saja lengkap tetapi juga valid.

“Kita rutin diperiksa, tapi tolong itu jangan dianggap sesuatu yang biasa. Walaupun kita sudah terbiasa, kita tidak boleh melayani dengan biasa-biasa, tetapi kesiapan harus lebih ditingkatkan,” pesan Tri Joko.

Sementara terkait rencana Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Litbang Kehutanan tahun 2013 yang dibahas di sesi terakhir, Tri Joko mengatakan bahwa fundamental remunerasi ada di PMPRB ini.

“Selama ini, PMPRB tidak diangggap penting, padahal remunerasi ditentukan oleh ini. Remunerasi tidak datang tiba-tiba, ada effort (upaya) untuk itu,” jelas Tri Joko dalam arahannya tentang PMPRB tersebut. (RH)***

 

Materi:

Sosialisasi SKP Bagian Kepegawaian, Hukum dan ORTALA

Contoh SKP Sesuai Hirarki Jabatan dan Penilaian SKP

Contoh SKP Peneliti

Contoh SKP Teknisi Litkayasa

 

Foto-foto: Datinfo

Penulis : Risda Hutagalung