Dientry oleh priyo - 05 November, 2014 - 2015 klik
Litbang akan Lebih Mendayagunakan KHDTK

FORDA (Makassar, 30/10/2014)_Pembahasan tentang Pengelolaan KHDTK untuk Tujuan Penelitian dan Pengembangan telah dilaksanakan oleh Badan Litbang Kehutanan di Makassar, 30 Oktober 2014 diikuti oleh semua Kepala Satker lingkup Badan Litbang.  Dalam pengantar pembukaannya, Sekretaris Badan Litbang Kehutanan, Ir. Tri Joko Mulyono,MM mengakui bahwa progres pengelolaan KHDTK lingkup Badan Litbang Kehutanan sangat lambat.  “Dari 34 KHDTK yang telah ditunjuk dan dikelola oleh badan Litbang Kehutanan baru 4 unit yang telah ditetapkan”  kata Tri Joko

Lebih lanjut Tri Joko menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan yang dihadapi juga sangat lambat, sehingga dari tahun ketahun masih menghadai persoalan yang serupa.  Pembahasan ini akan memperbaharui database persoalan pengelolaan KHDTK  yang ada dan rencana penyelesaiannya.

Dari laporan para Kepala Satker, diperoleh informasi bahwa secara umum persoalan pengelolaan KHDTK Badan Litbang yang dihadapi mencakup konflik dengan masyarakat karena perambahan, berubahnya KHDTK menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) pada RUTR yang baru, serta perlunya tambahan areal terutama untuk penelitian bibit unggul. 

Pada kesempatan pembahasan tersebut juga dihadiri oleh dua Nara Sumber, yaitu Ir. Satyawardana, MM dari Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, dan Widyastuti, SH,MH dari Biro Hukum.  Para nara sumber sengaja dihadirkan agar persoalan hukum dan penetapan yang ada dapat segera disepakati untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Dalam arahannya, Kepala Badan Litbang Kehutanan, Prof.Dr. San Afri Awang, MSc menyatakan bahwa persoalan pengelolaan KHDTK yang dominan harus segera diselesaikan. “Persoalan yang menyangkut perambahan kawasan oleh masyarakat harus dihadapi dan diselesaikan, bukan dihindari atau dibiarkan,” kata Prof.San Afri.

Alternatif penyelesaiannya sudah tersedia dari pembelajaran beberapa solusi yang sudah pernah diterapkan.  Lebih Lanjut, Prof San Afri menambahkan “ Permenhut 39/2013 tentang Kemitraan dapat merupakan salah satu alternatif untuk solusi persoalan dengan masyarakat,” papar Prof.San Afri.

Pada prinsipnya masyarakat telah mengetahui bahwa status kawasan tersebut merupakan hutan negara.  “Sejauh masyarakat hanya ingin memanfaatkan saja dan tidak berusaha memilikinya, maka masih dapat dibicarakan penyelesaiannya, ” tegas Prof.San Afri

Selain penyelesaian persoalan pengelolaan dan penyelesaian regulasi tentang pengelolaan KHDTK, Kabadan juga mengarahkan agar KHDTK dapat dimanfaatkan secara maksimum oleh para Satker yang mengelolanya.  “Semua penelitian dan pengembangan supaya dilakukan di KHDTK, sehingga KHDTK akan menjadi pusat inovasi teknologi yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” harap Prof.San Afri.

Pada akhir pembahasan, telah diinventarisasi problem yang ada dan alternatif penyelesaiannya. Dengan demikian diharapkan pembahasan KHDTK tahun depan akan lebih banyak mendiskusikan pendayagunaan KHDTK ketimbang disibukkan penyelesaian persoalan yang membelit pengelolaannya.  Sementara itu Forum juga menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi keberatan dari pihak Badan Litbang terhadap Rancangan Permenhut KHDTK, sehingga sangat mengharapkan agar segera disyahkan untuk menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaannya.***(NP).

 

http://www.forda-mof.org atau www.litbang.dephut.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Forestry Research and Development Agency

Penulis : Nugroho Priyono