Dientry oleh Rizda - 11 November, 2014 - 5800 klik
Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.5984/Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal 30 September 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.5364/Menhut-VI/BrPUK/2014 Tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

  1. Sumatera
  2. Sumatera
  3. Kalimantan
  4. Sulawesi
  5. Nusa
  6. Maluku
  7. Papua
  8. Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan

 

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9671