Dientry oleh priyo - 02 December, 2014 - 6179 klik
ARJUNA: Akreditasi Jurnal Nasional Secara Elektronik

FORDA (Bogor, 3/12/2014)_Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membangun portal Aplikasi Akreditasi Jurnal Nasional yang diberi nama ARJUNA.“ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional” jelas Dr. Kahar Muzakhar, salah satu anggota Tim DIKTI yang membangun ARJUNA.

Lebih lanjut Kahar menjelaskan bahwa ARJUNA dapat diakses melalui website http://arjuna.dikti.go.id. Dosen Universitas Jember tersebut juga menjelaskan tahapan umum dalam pengusulan akreditasi terbitan berkala illmiah yaitu dimulai dengan membuat akun, mendaftarkan jurnal dan membuat usulan akreditasi jurnal.

“ARJUNA, secara khusus dikembangkan untuk membuat proses akreditasi lebih mudah cepat dan sistem penilaian yang adil dan terukur” kata Sekretaris Utama LIPI, Dr. Siti Nuramaliati Prijono, dalam sambutannya ketika membuka acara Pelatihan Pengajuan Akreditasi Jurnal Elektronik (E-Journal) Menggunakan Aplikasi Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA), Rabu (3/12/2014) di Auditorium Utama Ir. Sadikin Sumintawikarta, Jalan Tentara Pelajar Bogor. Lebih lanjut Siti juga mengatakan bahwa nama ARJUNA dipilih untuk memberikan semangat keindahan,  ketekunan, dan  kejujuran.

Seperti kita ketahui perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan pada semua aspek kehidupan, tak terkecuali pada pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah yang semula tercetak kini dilakukan secara elektronik.

Siti juga mengungkapkan bahwa pengelolaan jurnal dari manual ke elektronik meningkat signifikan, walaupun dengan adanya paksaan yaitu berupa Peraturan Dirjen DIKTI No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala LIPI No 3 Tahun 2014. Kedua peraturan tersebut secara subtansi sama, sehingga kedepan tidak ada lagi dualisme dalam akreditasi terbitan berkala ilmiah di Indonesia.

Dengan adanya pedoman akreditasi tersebut, membawa dampak pengajuan akreditasi jurnal harus dilakukan secara elektronik. Instansi pengusul tidak perlu lagi mengirimkan berkas akreditasi berupa hardcopy, namun cukup melakukan pengajuan akreditasi secara elektronik melalui portal ARJUNA.

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh para pengelola jurnal ilmiah terakreditasi LIPI dari berbagai lembaga penelitian kementerian maupun non kementerian.  Badan Litbang Kehutanan diwakili oleh pengelola jurnal Indonesian Journal of Forestry Research (Sekretariat Badan Litbang Kehutanan), Jurnal Penelitian Hasil Hutan (Pustekolah), Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (Puskonser), Jurnal  Penelitian Hutan Tanaman (Pusprohut), Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi, Jurnal Analisis Kebijakan (Puspijak), Jurnal Dipterokarpa (B2PD Samarinda) dan Jurnal Wallacea (BPK Makassar).***(TS).

Materi terkait;

  1. Standar Dasar E-Jurnal
  2. Pendukung E-Jurnal
  3. Panduan Praktis Arjuna
  4. Mengakses Arjuna
  5. Panduan Praktis Membuat Profil Google Scolar

http://www.forda-mof.org atau www.litbang.dephut.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Forestry Research and Development Agency (FORDA)

Penulis : Tutik Sriyati