- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
23 November, 2014 -
1804 klik
Kepri Usulkan Perubahan Kawasan Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berdiskusi dengan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani membahas usulan perubahan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 21 November 2014 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gd. Manggala Wanabakti – Jakarta. Hadir bersama Menteri LH dan Kehutanan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Dirjen Planologi Bambang Soepiyanto, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono, Kepala Biro Hukum dan Kepala Pusat Humas Kemenhut.
Gubernur Kepri menyampaikan bahwa total daratan wilayah Provinsi Kepulauan Riau seluas 826.641 ha berdasarkan TGHK, dimana 732.984 ha merupakan kawasan hutan termasuk di dalamnya kampung tua, kebun, lahan garapan, kota, fasilitas umum dan sosial serta infrastruktur pemerintahan. Berdasarkan SK.867/Menhut-II/2014 luas areal penggunaan lain di Kepri yakni 27,94% sisanya adalah kawasan hutan. Untuk itu, Muhammad Sani mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merubah kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seluas 530.584 ha atau 64.18% dari luas daratan Kepri.
Namun dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap provinsi, kabupaten, kota diharuskan memiliki kawasan hutan minimal 30% dari luas wilayahnya, dan berdasarkan hitungan ambang batas maksimal perubahan dalam RTRWP Kepri, hanya memungkinkan untuk diubah seluas 15% dari luas kawasan hutan saat ini. Peraturan lain menyebutkan bahwa usulan revisi RTRWP dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun, sementara Kepri baru saja menerima SK RTRWP terbaru tanggal 26 September 2014 lalu.
Mengingat hal ini bersifat mendesak karena menyangkut kepastian usaha dan investasi di Kepri, maka Siti Nurbaya dan Muhammad Sani menyepakati usulan perubahan kawasan hutan ini akan diselesaikan sesuai peraturan perundangan berdasarkan prioritas dan proporsionalitas.
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9673