Dientry oleh priyo - 16 December, 2014 - 2422 klik
Penyusunan Desain Pengendalian Internal Badan Litbang Kehutanan

FORDA (Bogor, 16/12/2014)_Dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, Badan Litbang Kehutanan berkomitmen untuk menyelesaikan desain Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Bulan Januari 2015. Dalam proses tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah identifikasi resiko. Dimana Badan Litbang telah melaksanakan proses tersebut, dan hasilnya telah dibahas pada Rapat Pembahasan Kompilasi Identifikasi Resiko Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Litbang Kehutanan, di Ruang Rapat Cendana Pustekolah, Bogor Selasa (16/12)

“Identifikasi resiko merupakan awal dari semuanya,” kata Ir. C.  Nugroho S. Priyono, Kabag Evaluasi Diseminasi dan Perpustakaan (EDP).

Lebih lanjut, Nugroho menyatakan bahwa dalam menyusun desain SPIP harus memenuhi 5 unsur, yaitu 1) Lingkungan pengendalian, 2) Penilaian resiko, 3) Kegiatan pengendalian, 4) Informasi dan Komunikasi dan 5) Pemantauan dan pengendalian.

“Dan kita, kebanyakan baru melaksanakan penilaian resiko dan beberapa sudah melaksanakan kegiatan pengendalian. Memang kedua unsur tersebut merupakan proses yang paling panjang,” kata Nugroho.  

Disadari bahwa Badan Litbang telah berhasil mengumpulkan hasil identifikasi resiko dari 15 UPT Badan Litbang. Ada 5 UPT yang belum mengirimkan yaitu B2PD Samarinda, BPTKP DAS Solo, BPK Aek Nauli, BPTHHBK Mataram dan BPTA Ciamis.  

Dari hasil kompilasi identifikasi resiko tersebut, terlihat bahwa BPTPTH Bogor telah melaksnakaan desain SPIP dan Pustekolah telah melaksanakan unsur pertama atau lingkungan pengendalian. Selain itu, dari 15 satker terdapat 346 item resiko dengan atau tanpa pembobotan. Dan kesalahan umum yang terlihat antara lain: 1). Proses belum lengkap, baru identifikasi resiko, belum sampai kepada analisis dan penetapan resiko; 2). Terdapat hasil identifikasi yang terlalu minimali, ada juga yang terlalu detil; 3). Merubah wilayah resiko; 4). Kesalahan memberikan nomor resiko; dan 5). Posting berulang-ulang.

Menanggapi hal tersebut, Ir. Tri Joko Mulyono, MM, Sekretaris Badan Litbang berharap untuk segera menyelesaikan desain SPIP tersebut pada tanggal 15 Januari 2015 dan jangan terpengaruh pada perubahan kelembagaan yang sedang dibahas.

“Untuk litbang rasanya tidak ada perubahan. Penelitian akan dimulai dari RPI, PPTP dan RPTP. Skemanya Tetap. Jadi, Identifikasi resiko tidak terlalu berpengaruh pada faktor eksternal litbang. Yang berubah adalah tematiknya yang disesuaiakan dengan program baru,” tegas Sekbadan.

Dalam rapat tersebut, sekbadan memberikan beberapa saran untuk ditindak lanjutin, antara lain:

  1. Membuat agenda pembahasan selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2015 serta menyusun target yang harus diselesaikan.
  2. Dalam menentukan proses pembobotan harus menggunakan tool atau formula yang disepakati dan dalam bentuk dokumen. Tujuanya untuk menghindari subyektifitas.
  3. Dalam penyusunan desain SPIP, bisa mengadop metodologi yang jelas untuk skema dalam pedoman.
  4. Membuat dokumentasi dalam setiap proses yang dilakukan. Dalam membangun suatu sistem harus mampu ditelusuri proses-prosesnya, walaupun hasilnya sederhana
  5. Dalam menyusun dokumentasi SOP sebaiknya berpedomana pada ISO. Dimana setiap SOP harus ada identitas dan setiap perubahan harus dicantumkan perubahan tersebut.

 

Materi Terkait:

  1. Arahan Sekretaris Badan
  2. Kompilasi Hasil Identifikasi Resiko UPT Badan Litbang

 

http://www.forda-mof.org atau www.litbang.dephut.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Forestry Research and Development Agency (FORDA)

Penulis : Tri Hastuti Swandayani