Dientry oleh Rizda - 18 December, 2014 - 3137 klik
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (Revisi VII) SK. 6982/Menhut-VII/IPSDH/2014 Tanggal 13 Nopember 2014

  1. Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi  dan degradasi hutan, telah diterbitkan  Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.
  2. Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) telah dilakukan revisi Keenam sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 3706/Menhut-VII/IPSDH/2014 tanggal 13 Mei 2014.
  3. PIPIB direvisi setiap 6 bulan sekali berdasarkan hasil pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan PIPPIB yang beranggotakan Kemenhut, Kementan, Kemendagri, BPN, BIG dan UKP-PPP.
  4. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian pada Kabinet Kerja yang mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121/P Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 165 Tahun 2014, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6982/Menhut-VII/IPSDH/2014 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VII). Surat Keputusan ini disertai lampiran Peta dengan skala 1 : 250.000.
Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi VI sebesar 64.125.478 ha menjadi sebesar 64.088.984  ha pada PIPPIB Revisi VII, sehingga berkurang sebesar 36.494  ha.:
   
  5. Keterangan perubahan luas areal penundaan izin baru pada PIPPIB Revisi VII disebabkan antara lain:
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9699