Dientry oleh Rizda - 08 January, 2015 - 2041 klik
IKM Bisa Gunakan Deklarasi Ekspor

SIARAN PERS
Nomor : S. 16/PHM-1/2015
 
IKM BISA GUNAKAN DEKLARASI EKSPOR
 
Penyederhanaan SVLK dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Melalui Permendag ini, IKM pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture yang belum memiliki SVLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan deklarasi ekspor (DE) sebagai pengganti dokumen V-Legal, dan setiap satu deklarasi ekspor hanya dapat digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014. Permen LHK tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
 
Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendapatkan kemudahan itu adalah industri pemilik tanda daftar industri (TDI) dan izin usaha industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki sertifikat legalitas kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai Rp 10 miliar. Selain itu, IKM pemilik ETPIK harus mengirimkan deklarasi ekspor melalui sistem informasi legalitas kayu online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Ketentuan mengenai deklarasi ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
 
Saat ini terdapat sekitar 1.200 IKM produk kayu, 1.000 diantaranya belum bersertifikasi SVLK. Untuk mendorong percepatan kepemilikan SVLK, Kementerian LHK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan melakukan aksi "jemput bola" ke sentra sentra IKM kerajnan kayu seperti Jepara, Yogyakarta, Solo, Bali, Pasuruan, Cirebon, Jombang, Klaten. Ditargetkan dalam enam bulan ke depan sertifikasi SVLK bagi IKM sudah rampung.
 
Untuk membantu IKM menerapkan SVLK, pemerintah juga telah memangkas biaya sertifikasi SVLK sekitar 30-49%. Selama ini biaya sertifikasi bervariasi mulai Rp 20 juta - Rp 35 juta. Khusus IKM, biaya sertifikasi setelah dipangkas menjadi kurang dari Rp 10 juta dan itupun akan ditanggung pemerintah.
 
Permendag dan Permen LHK yang baru ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perindustrian Saleh Husein bersama para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dunia usaha, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) pada 27 November 2014 lalu. Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM
 
Jakarta, 8 Januari 2015
Kepala Pusat Humas Kehutanan
 
ttd
 
Eka W. Soegiri
NIP. 19571009 198203 1 001
 
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9715