Dientry oleh Rizda - 11 January, 2015 - 1634 klik
Menteri Siti Nurbaya Nyatakan Percepatan dan Dukungan Terhadap Isu Strategis Kehutanan di Provinsi Lampung

SIARAN PERS
Nomor : S.   21  /PHM-1/2015
 
MENTERI SITI NURBAYA NYATAKAN PERCEPATAN DAN DUKUNGAN TERHADAP ISU STRATEGIS KEHUTANAN DI PROVINSI LAMPUNG
 
Menteri LHK, Siti Nurbaya (kanan) dan Gubernur Prov. Lampung, M. Ridho Ficardo (kiri) memimpin Audensi Kementerian LHK dengan Pemda Lampung dalam rangka memberikan dukungan guna percepatan pengembangan sektor Kehutan di Provinsi Lampung. Rapat digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Lt 4, Blok I, Jakarta (12/1).
 
3Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Gubernur Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 membahas percepatan dan dukungan terhadap isu strategis kehutanan di Provinsi Lampung. Isu-isu strategis yang dibahas antara lain pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) untuk pariwisata, pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional, pemanfaatan panas bumi/geothermal, pemantapan konsep Hutan Kemasyarakatan, tindak lanjut penyelesaian Register 45 di Mesuji, hingga peningkatan kualitas Jalan Nasional di Pesisir Barat.
 
Secara legalitas hukum, hutan konservasi diperkenankan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan wisata. Pemerintah Provinsi Lampung akan membangun sebuah kawasan wisata yang terintegrasi dengan TNWK serta pemanfaatan gajah sebagai atraksi wisata sebagai obyek utama TNWK. Pemanfaatan TNWK untuk pariwisata telah melalui studi rencana pengembangan model pengelolaan ekowisata di tahun 2014 dan akan dilaksanakan studi desain tapak oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2015. Sementara di TNBBS telah dibuat studi potensi wisata serta zonasi kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai suatu kawasan wisata terkelola. Kementerian LHK akan memberikan dukungan dan kemudahan kepada investor untuk mengelola zona pemanfaatan sebagai kawasan wisata tersebut.
 
Di sektor pangan, Menteri LHK menyetujui pemanfaatan kawasan hutan produksi (KHP) untuk mendukung program kedaulatan pangan nasional melalui pola tumpangsari antara tanaman kehutanan dengan tanaman pangan semusim seperti jagung, singkong, umbi-umbian serta tebu. Sebanyak 117.000 Ha KHP telah dialokasikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dengan kebijakan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sehingga pengembangan pola tumpangsari ini lebih terbuka, sekaligus sebagai upaya meminimalisir konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
 
Di sektor geothermal akan dilakukan percepatan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Beberapa kawasan hutan di Provinsi Lampung merupakan sumberdaya potensial panas bumi seperti di kawasan hutan konservasi TNBBS. Percepatan izin pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi ini sebagai wujud harmonisasi dengan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
 
Pembahasan selanjutnya adalah pemantapan konsep Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kementerian LHK mendukung penyediaan bibit tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) dan bantuan usaha ekonomi produktif lainnya seperti pengembangan sylvopastura di areal HKm. Pendayagunaan kelompok tani dan pemberdayaan masyarakat pada program HKM ini mampu mendukung upaya konservasi serta meningkatkan perekonomian lokal.
 
Pada tindak lanjut penyelesaian Register 45 di Mesuji, telah dibangun pola kerjasama pengelolaan hutan tanaman industri antara pemegang izin dengan masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung berperan dalam identifikasi lokasi, pendampingan, hingga pengembangan program pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Kementerian LHK dalam penyelesaian Register 45 memfasilitasi pertemuan antara pemegang izin dan masyarakat tersebut dengan Menko Polhukam.
 
Di akhir pertemuan, Menteri LHK dan Gubernur Provinsi Lampung membahas peningkatan kualitas jalan nasional di pesisir barat antara lain persyaratan, perizinan, serta cek lapangan. Sebagaimana diketahui, pembangunan infrastruktur menjadi super prioritas pada Kabinet Kerja 2014-2019. Masterplan, justifikasi dan proses pelaksanaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Kementerian PU, Kementerian LHK dan instansi terkait lainnya.
 
 
Jakarta, 12 Januari  2015         
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
 
TTd
 
 
Eka W. Soegiri   
NIP. 19571009 198203 1 001
 
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9716