Dientry oleh Rizda - 12 January, 2015 - 1689 klik
Ketua Badan Pengusahaan Batam Temui Menteri LHK Pasca Rekomendasi Ombudsman RI

SIARAN PERS
Nomor : S. 24 /PHM-1/2015
 
Ketua Badan Pengusahaan Batam Temui Menteri LHK Pasca Rekomendasi Ombudsman RI
 
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Wijaya didukung oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Jasarmen Purba, menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di  kantor Manggala Wanabkati , Senin 12 Januari 2015.  Mustofa dan Jasarmen meminta agar putusan Rekomendasi  Ombudsman RI  untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan  No. 463/Menhut-II/2013 dapat segera ditindak lanjuti  oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sebagaimana putusan Rekomendasi Ombudsman RI, ditemukan adanya mal-administrasi yang dilakukan oleh  Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan   dalam  penerbitan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk mengabaikan Perpres 87/2011 dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010.
 
Akibat adanya (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 tersebut menurut Ombudsman RI,  mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama berkaitan dengan  perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan. Dengan demikian,   menurut Mustofa  Wijaya langkah tindak lanjut Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan saat ini menjadi sangat penting.
 
Siti Nurbaya menerima dengan baik appeal atau permintaan Badan Pengusahaan Batam dan menyatakan bahwa telah  mempelajari Rekomendasi dari  Ombudsman RI dan  segera akan melakukan rapat  eselon I  terkait  untuk tindak lanjut  teknis, sesuai dengan aturan. Lebih lanjut Menteri menyatakan   bahwa memahami posisi rekomendasi tersebut sesuai dengan UU tentang Ombdusman RI Nomor 37 Tahun 2008.
 
"Saya sangat paham posisi  public accounatability  melalui Ombudsman, yang tujuannya untuk menjaga dari maladministrasi akibat kebijakan yang keliru atau akibat  kesalahan praktek kerja atau perilaku pegawai," katanya.  Oleh karena itu akan menindak lanjuti dengan sebaik-baiknya.   "Bagian paling penting yang menjadi catatan, menurut Siti Nurbaya yakni  berkaitan dengan prosedur menurut ketentuan  yang mendasarkan pada hasil Tim Terpadu.   "Prosedur mendasarkan keputusan pada hasil Tim Terpadu jelas ditegaskan dalam PP dan UU. Oleh karena itu, kami pasti akan menindak lanjuti," katanya.
 
Penanggung  jawab berita: Siti Nurbaya (08121116061)
 
Jakarta, 13 Januari  2015         
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
u.b.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi
 
Ttd.
 
Ir. Agusril, M.Si
NIP. 19610820 198603 1 003
 
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9717