- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
12 January, 2015 -
1689 klik
Ketua Badan Pengusahaan Batam Temui Menteri LHK Pasca Rekomendasi Ombudsman RI
SIARAN PERS
Nomor : S. 24 /PHM-1/2015
Ketua Badan Pengusahaan Batam Temui Menteri LHK Pasca Rekomendasi Ombudsman RI
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Wijaya didukung oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Jasarmen Purba, menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di kantor Manggala Wanabkati , Senin 12 Januari 2015. Mustofa dan Jasarmen meminta agar putusan Rekomendasi Ombudsman RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II/2013 dapat segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagaimana putusan Rekomendasi Ombudsman RI, ditemukan adanya mal-administrasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk mengabaikan Perpres 87/2011 dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010.
Akibat adanya (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 tersebut menurut Ombudsman RI, mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama berkaitan dengan perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan. Dengan demikian, menurut Mustofa Wijaya langkah tindak lanjut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan saat ini menjadi sangat penting.
Siti Nurbaya menerima dengan baik appeal atau permintaan Badan Pengusahaan Batam dan menyatakan bahwa telah mempelajari Rekomendasi dari Ombudsman RI dan segera akan melakukan rapat eselon I terkait untuk tindak lanjut teknis, sesuai dengan aturan. Lebih lanjut Menteri menyatakan bahwa memahami posisi rekomendasi tersebut sesuai dengan UU tentang Ombdusman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Saya sangat paham posisi public accounatability melalui Ombudsman, yang tujuannya untuk menjaga dari maladministrasi akibat kebijakan yang keliru atau akibat kesalahan praktek kerja atau perilaku pegawai," katanya. Oleh karena itu akan menindak lanjuti dengan sebaik-baiknya. "Bagian paling penting yang menjadi catatan, menurut Siti Nurbaya yakni berkaitan dengan prosedur menurut ketentuan yang mendasarkan pada hasil Tim Terpadu. "Prosedur mendasarkan keputusan pada hasil Tim Terpadu jelas ditegaskan dalam PP dan UU. Oleh karena itu, kami pasti akan menindak lanjuti," katanya.
Penanggung jawab berita: Siti Nurbaya (08121116061)
Jakarta, 13 Januari 2015
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
u.b.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi
Ttd.
Ir. Agusril, M.Si
NIP. 19610820 198603 1 003
Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9717