Dientry oleh priyo - 23 November, 2015 - 2224 klik
Emission Reductions Program Idea Note (ERPIN)

P3SEKPI (Bogor, 24/11/2015)_Untuk dapat memanfaatkan dana Carbon Fund (CF) perlu memenuhi tahapan apa yang disebut ERPIN, ERPD dan ERPA. ERPIN yang merupakan kepanjangan Emission Reduction Program Idea Note adalah tahapan dimana negara pengusul menyiapkan dokumen yang templatenya telah disediakan oleh sekretariat FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) berisi uraian tentang bagaimana inisiatif penurunan emisi ide-ide akan dilakukan. Dalam dokumen tersebut diuraikan antara lain informasi-informasi pokok terkait dengan Tipologi daerah yang menjadi basis intervensi pengurangan emisi. Termasuk didalamnya uraian singkat mengenai desain kelembagaan, MRV dan kegiatan utama pengurangan emisi yang akan dilakukan.

Dokumen resmi ERPIN telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada bulan September 2014 dan telah dipresentasikan di depan Participant Countries dalam pertemuan Carbon Fund ke 11 di Washington pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2014. Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pada prinsipnya ERPIN Indonesia telah diterima untuk dialokasikan pendanaannya setelah dilakukan beberapa perbaikan dokumen.

Perbaikan pokok yang harus dilakukan adalah untuk menyederhanakan cakupan wilayah sehingga lebih kompak dan lebih mudah pelaksanaannya MRV-nya. Berdasarkan catatan tersebut, dokumen ER-PIN Indonesia telah diperbaiki dengan memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi implementasi Carbon Fund. Konsekuensi dari rekomendasi tersebut mengharuskan perubahan pendekatan terhadap desain program yaitu menjabarkan dan menerjemahkan upaya-upaya implementasi REDD+ di tingkat nasional ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sub-nasional. Walaupun intervensi kegiatan lapangan akan dilakukan di di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) namun perhitungan perubahan stok karbonnya (Carbon Accounting) akan dilakukan di level Propinsi. Hal ini sejalan pula dengan terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah

Perbaikan ER-PIN telah dipresentasikan pada Carbon Fund Meeting ke 13 di Brussels Belgia Oktober 2015. Presentasi Indonesia memperoleh sambutan yang baik dari CF Meeting Participant. Dokumen ER-PIN telah diperbaiki dan disusun sesuai dengan konsep yang dipresentasikan di Brussel Oktober lalu. Selanjutnya dokumen telah dikomunikasikan kepada publik di tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 November 2015 yang lalu. Saat ini dokumen ER-PIN telah diperbaiki sesuai dengan masukan pada Komunikasi Publik dan telah siap untuk dikomunikasikan kepada publik di tingkat nasional yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2015 di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, untuk perbaikan lebih lanjut sebelum di re-submisi pada tanggal 17 Desember 2015 mendatang.

FCPF membangun dua meknisme pendanaan yang terpisah namun saling melengkapi yaitu Readines Fund (Dana Kesiapan) dan Dana Karbon (Carbon Fund) untuk memenuhi tujuannya yaitu meningkatkan kapasitas Negara-negara anggota dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Dana Kesiapan (Readiness Fund) dirancang untuk mendukung negara-negara yang berpartisipasi dalam pengembangan strategi dan kebijakan REDD +, tingkat emisi referensi, pengukuran, pelaporan, dan sistem verifikasi (atau biasa disebut MRV) dan kapasitas kelembagaan untuk mengelola REDD +, termasuk perlindungan lingkungan dan sosial.

Sedangkan Dana Karbon (Carbon Fund) yang mulai beroperasi pada tahun 2011 disiapkan dan dirancang sebagai upaya merintis pembayaran berbasis kinerja untuk pengurangan emisi dari program REDD + di negara anggota FCPF. Tujuan Carbon Fund adalah memberikan insentif bagi upaya pengurangan emisi sekaligus melindungi hutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat adat serta masyarakat lokal.***GK

Materi terkait:

Draft ER-PIN

Penulis : Galih Kartika Sari