- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
lusi -
08 January, 2016 -
2091 klik
Penyidik KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Harimau di Bengkulu
Maraknya kejahatan terkait dengan perburuan dan perdagangan illegal satwa yang lindungi mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan illegal ini. Salah satu satwa yang dilindungi yang terancam perburuan dan perdagangan illegal adalah harimau sumatera.
Pada hari Jumat 8 Januari 2016 malam hari, Tim PATROLI HARIMAU SUMATERA Taman Nasional Kerinci Seblat kerjasama dengan Polisi Muko-Muko melakukan operasi tangkap tangan pemburu Harimau Sumatera dan penampung kulit Harimau Sumatera di Kecamatan Penarik Kabupaten Muko-Muko Bengkulu.
Kepala Balai Besar TN Kerinci Seblat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Toengkagie Arief mengatakan bahwa mereka baru saja menahan 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang harimau sumatera serta 1 (satu) buah sepeda motor.
Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Polres Muko-Muko Bengkulu untuk dilakukan penahanan guna proses penyidikan.
Kelompok pemburu dan penampung harimau ini merupakan salah satu yg terbesar di Kabupaten Muko-Muko. Wilayah perburuan dan perdagangannya kelompok ini diperkirakan selain di Provinsi Bengkulu juga ke Jambi, Sumatera Barat dan Riau. Sudah sejak 2 tahun yang lalu tim patroli harimau sumatera melakukan investigasi terhadap kelompok ini dan baru pada Jumat malam tanggal 8 Januari 2016 berhasil melakukan tangkap tangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan apabila ada pihak-pihak yang memburu dan memperdagangkan secara illegal satwa yang dilindungi, seperti harimau yang saat ini terancam punah.